Ketua DPRD PPU Dorong RPJMD Prioritaskan Warga Lokal
Ketua DPRD PPU, Raup Muin (dua kanan) memimpin Rapat Paripurna. (BerandaPost.com)

Ketua DPRD PPU Dorong RPJMD Prioritaskan Warga Lokal

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU agar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menyentuh langsung persoalan warga Benuo Taka.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPRD PPU pada Selasa (8/7/2025). Agendanya Penyampaian Nota Penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029. Rapat paripurna juga tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD, Selasa (8/7/2025).

“Melalui Rapat Paripurna Raperda RPJMD 2025-2029, Pemkab PPU akan menyampaikan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Raup Muin.

Raup Muin menjelaskan bahwa terdapat lima poin penting dalam pembahasan RPJMD. Poin tersebut meliputi penjabaran visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan serta sasaran pembangunan.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan kondisi objektif serta kebutuhan masyarakat.

“Kemudian, indikator kinerja yang terukur perlu menjadi tolok ukur pencapaian tahapan. Termasuk untuk prioritas pembangunan daerah, selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta potensi lokal,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa poin selanjutnya adalah kebijakan umum anggaran dan kerangka perencanaan jangka menengah guna menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan.

“RPJMD ini juga kami harapkan menjadi dokumen eksklusif dan partisipatif yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Kemudian memberikan ruang bagi kolaborasi antara lembaga legislatif, masyarakat sipil, dunia usaha, dan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

RPJMD SELARAS RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Raup menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Sehingga RPJMD menjadi landasan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta harus selaras dengan rencana pembangunan nasional, kondisi lingkungan strategis daerah, dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebelumnya.

Raup menyampaikan bahwa dasar hukum penyusunan dokumen ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“Selanjutnya, kami akan merumuskan rancangan akhir RPJMD berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), lalu menyusunnya dalam bentuk Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” tutup Raup (bro3)