Kaltim dan Kaltara Tetap Sinergi Meski Berbeda Administrasi

BERANDAPOST.COM, TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menegaskan kerja sama akan dilakukan dengan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendukung suksesnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan itu disampaikan usai menjadi narasumber Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Pembinaan Netralitas ASN dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) di Hotel Luminor Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Menurut Akmal Malik, dukungan Kaltim dan Kaltara salah satunya untuk urusan sumber energi untuk IKN.

“Jelas, pasti ada. Sebab, penyuplai sumber energi untuk IKN ada di Kaltara. Apalagi, Kaltara juga sedang membangun PLTA terbesar di Indonesia,” katanya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Minggu (28/1).

Akmal menambahkan, Kaltara memiliki banyak smelter. Tentunya harus dilakukan kolaborasi yang lebih solid dan saling menguntungkan.

Hubungan baik ini akan terus berlanjut karena Kaltara adalah provinsi hasil pemekaran dari Kaltim.

Meski Kaltim dan Kaltara sudah berbeda administrasi, bagi Akmal, sinergi dan kolaborasi harus terus dilakukan demi sukses dan kesejahteraan rakyat kedua daerah.

“Jadi, kedua provinsi ini sudah sejak lama membangun komunikasi,” ujarnya.

Selanjutnya yang menjadi perhatian bersama adalah menjaga komunikasi agar tetap terbangun. Kaltara bisa menyuplai kebutuhan pangan supaya Kaltim maupun IKN tak tergantung dari Sulawesi.

“Tinggal teknisnya bagaimana, tentu harus ada komunikasi yang baik antara Pemprov Kaltim dan Kaltara,” pungkasnya. (*/bro2)

Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Lambat, Ini Tantangannya

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Akses air minum layak dan aman masih menjadi tantangan Indonesia. Capaiannya cukup lambat setiap tahun.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti menyebut akses air minum layak saat ini baru mencapai 91 persen dan dengan akses air minum aman sebesar 11,8 persen.

“Capaian akses air minum layak hanya meningkat sekitar 1 persen per tahun dan laju pertumbuhan akses perpipaan tidak sampai 1 persen selama 5 tahun terakhir,” kata Diana dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Minggu (28/1/2024).

Menurut Diana, kebijakan penyediaan air minum perlu dilakukan melalui beberapa hal seperti peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas, peningkatan kapasitas dan peran penyelenggaraan Sistem Penyediaam Air Minum (SPAM), serta peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholders terkait anggaran.

“Tantangan yang harus dihadapi dalam mencapai target 100 persen akses aman air minum antara lain adalah urbanisasi dan kependudukan, kewilayahan, regulasi, pemerintahan, perekonomian, dan lingkungan,” sebutnya.

Tantangan tersebut dapat diatasi melalui keterpaduan pembangunan berbasis penataan ruang, pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, dan meningkatkan pendanaan pembangunan melalui partisipasi badan usaha atau pihak swasta dan Alternatif Pembiayaan lainnya.

“Seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), CSR, hibah dan lainnya,” ujar dia.

Pengembangan infrastruktur air minum dan sanitasi juga diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam pengembangan SPAM misalnya, infrastruktur yang dibangun dari unit air baku, unit produksi, serta unit distribusi dan pelayanannya merupakan hasil kolaborasi bersama,” jelasnya.

Saat ini terdapat 410 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dan 85 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk kelembagaan pengelolaan SPAM. Sementara 26 kabupaten/kota masih belum memiliki lembaga pengelola.

“Untuk kelembagaan tingkat masyarakat, terdapat 37.482 kelompok masyarakat yang tersebar di 415 kabupaten/kota,” imbuhnya.

Upaya penyediaan air minum sangat terkait dengan sektor sanitasi, khususnya dalam pengelolaan air limbah dan sampah. Namun kondisi pelayanan air limbah domestik dan persampahan di kawasan permukiman masih belum memadai.

Salah satu penyebabnya karena masih terjadi pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan (direct discharge), yang berimbas kepada pencemaran sungai akibat air limbah domestik sebesar 75 persen di Indonesia.

“Kami terus mendukung penyediaan akses sanitasi melalui pembangunan berbagai infrastruktur seperti Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), IPAL terpusat skala regional atau kota, IPAL terpusat skala permukiman dan SANIMAS, serta tangki septik,” bebernya.

“Sehingga peran pemerintah daerah juga penting seperti dalam penyiapan lahan, kelembagaan pengelola, biaya operasi dan pemeliharaan serta lainnya,” sambung Diana.

Untuk itu, Kementerian PUPR bersama World Water Council telah menyusun rangkaian pertemuan sesuai dengan tiga proses utama, yaitu proses politik, proses regional dan proses tematik. Langkah itu merupakan persiapan menuju World Water Forum ke-10 yang akan diselenggarakan di Bali pada 18-24 Mei 2024 mendatang.

“Kami berharap forum ini akan menjadi sarana mencari solusi nyata bagi isu air minum dan sanitasi di Indonesia. Semua pihak harus bersinergi untuk menjawab tantangan besar terkait air ini,” pungkasnya. (*/bro2)

Kaltim Targetkan Pengembangan Perkebunan Rakyat 2.320 Hektare

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menargetkan pengembangan perkebunan rakyat tahun 2024 mencapai 2.320 hektare. Mencakup penambahan areal tanaman perkebunan seluas 470 hektare.

Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, target tersebut agar bisa mengangkat nilai tukar petani.

“Ini yang kita targetkan,” kata Ahmad Muzakkir, Sabtu (27/1/2024).

Penambahan areal tanaman perkebunan mulai dari kakao 100 hektare, karet 100 hektare, kelapa sawit 100 hektare, lada 50 hektare, pala 50 hektare, aren hektare dan kopi 20 hektare.

“Untuk kakao di Mahakam Ulu 25 hektare,” sebutnya.

Sedangkan untuk pemeliharaan/intensifikasi tanaman perkebunan 1.950 hektare terdiri dari kakao 100 hektare, karet 200 hektare, kelapa sawit 300 hektarre, lada 150 hektare, kelapa dalam 100 hektare, pala 50 hektare, aren 50 hektare dan kepala sawit (MP) 1.000 hektare.

Sementara peremajaan tanaman perkebunan 350 hektare mulai dari karet 300 hektare dan Kakao 50 hektare. Selanjutnya rehabilitasi tanaman perkebunan 50 hektare.

Kemudian untuk tahapan permohonan bantuan pengembangan dimulai dari proposal kelompok tani, permohonan diserahkan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan dan diverifikasi.

“Setelah diverifikasi, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan Kaltim,” jelasnya.

Prosesnya kemudian berlanjut dengan verifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Disbun tidak akan menerima apabila pengajuan tak sesuai dengan tugas dan fungsi CPCL perkebunan.

“CPCL berkaitan dengan pengurus ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan di luar kawasan hutan. Inilah hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik,” terangnya.

Langkah berikutnya, lanjut Ahmad Muzakkir, mencakup pengadaan barang atau jasa dan penyerahan bantuan ke kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Ini upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat,” tandasnya. (*/bro2)