Persiapan Operasi di Papua, Prajurit Yonif 614/Rjp Latihan Skala Berat

BERANDAPOST.COM, BULUNGAN – Prajurit Yonif 614/Rjp melaksanakan latihan tingkat tim. Latihan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Program Latihan Persiapan Operasi Papua.

Latihan skala berat digelar oleh Komandan Brigade Infantri 24/Bc Kolonel Inf Teguh Wiratama sebagai persiapan prajurit untuk diberangkatkan tugas operasi ke Papua Selatan.

Latihan dimulai selama 21 hari sejak 3 hingga 23 Januari 2024 di Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Desa Salap merupakan daerah latihan yang menyerupai lokasi prajurit untuk bertugas nantinya, yaitu di Papua Selatan,” kata Komandan Latihan Kolonel Inf Raden Uca Musa Haris dalam rilis dari Pendam VI/Mlw, Jumat (26/1/2024).

Semangat tempur dan loyalitas prajurit Raja Pandhita terus dipompa. Terlebih dengan medan latihan yang cukup berat dan cuaca hampir setiap hari hujan.

“Mereka tetap berupaya menyelesaikan setiap materi latihan yang diberikan,” ungkapnya.

Latihan Tingkat Tim ini diikuti oleh 450 prajurit yang nantinya akan terpilih melaksanakan tugas operasi di Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi dan Merauke.

“Nantinya akan dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Infanteri 614/Rjp, Mayor Inf Ardiansyah,” sebutnya mengakhiri. (*/bro2)

Mengenal Lebih Jauh Status Wajib Pajak

Mengenal Lebih Jauh Status Wajib Pajak

Oleh: Andi Murni Ratna, Ketua AKP21 Cabang Kaltim

“Mau lapor SPT kok gak bisa ya?” celotehan Wajib Pajak yang sering didengar dan ditelusuri lebih jauh saat bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ternyata Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif.

Apa yang dimaksud Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non-Efektif. Simak ulasan di bawah ini.

APA ITU NPWP

Tentunya Anda sudah tahu kepanjangan atau setidaknya pernah mendengar sebutan NPWP. Secara jelasnya, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang berlaku untuk selamanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-37/PJ/2014, Direktorat Jendral pajak (DJP) dapat menonaktifkan NPWP atau menjadi non-efektif apabila pemilik tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan selama waktu 3 (tiga) tahun.

Apabila Wajib Pajak tidak menjalankan aktivitas perpajakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif maka NPWP dapat dihapuskan sepenuhnya oleh Kantor Pajak.

WP AKTIF DAN NON-EFEKTIF

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai SE-27/PJ/2020 Bagian E angka 2 huruf t termaktub bunyi dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap Wajib Pajak diberikan status Master File sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Aktif, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif danobjektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak Non-Efektif, yaitu Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratansubjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
  3. Wajib Pajak Hapus, yaitu Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP; atau
  4. Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) apabila:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Apabila telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya antara lain:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 di dalamnya disebutkan bahwa , Wajib Pajak yang telah dinyatakan non-efektif terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan SPT.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Efektif apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam hal tidak pernah menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

  1. Denda Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
    denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya, seperti SPT PPh Pasal 23;
  2. Denda Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporanSPT Tahunan PPh badan; dan
  3. Denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Dan atas kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi bunga (tarif suku bunga acuan) per bulan, yang terhitung sejak batas waktu pembayaran.

Akan tetapi, Kantor Pajak tidak memiliki hak untuk menagih kewajiban perpajakan yang sudah lewat dari lima tahun karena terikat dengan ketentuan tentang daluwarsa penagihan. (*)

Memorial Park Berbentuk Cangkang Telur, Monumen yang Dibangun di IKN

BERANDAPOST.COM, NUSANTARA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Memorial Park di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (17/1/2024) lalu.

Memorial Park merupakan monumen penghormatan kepada kedua Proklamator Indonesia yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Desain monumen berbentuk cangkang telur yang memiliki ukiran burung garuda serta terdapat patung kedua proklamator. Kedua patung ini akan mengapit api abadi di tengahnya.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, Memorial Park akan terintegrasi dengan kawasan Beranda Nusantara.

“Memorial Park akan menjadi simbol sakralnya Upacara Kemerdekaan RI. Menjadi tempat yang mengingatkan kita semua akan perjuangan para pahlawan dan bara api perjuangan rakyat Indonesia yang tak pernah padam,” kata Bambang, Senin (22/1/2024).

Memorial Park merupakan bagian dari sumbu kebangsaan dengan luasan 2,034 meter persegi dan luas pelataran yang dapat mencakup seribu orang.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Memorial Park akan bisa digunakan saat Upacara 17 Agustus 2024.

“Untuk anggaran pembangunan Rp361 miliar dari APBN,” sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat groundbreaking menyebut Memorial Park akan selalu mengingatkan rakyat Indonesia akan perjuangan memerdekan bangsa.

“Mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia,” ucap Jokowi. (*/bro2)