Mengenal Lebih Jauh Status Wajib Pajak

Mengenal Lebih Jauh Status Wajib Pajak

Oleh: Andi Murni Ratna, Ketua AKP21 Cabang Kaltim

“Mau lapor SPT kok gak bisa ya?” celotehan Wajib Pajak yang sering didengar dan ditelusuri lebih jauh saat bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ternyata Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif.

Apa yang dimaksud Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non-Efektif. Simak ulasan di bawah ini.

APA ITU NPWP

Tentunya Anda sudah tahu kepanjangan atau setidaknya pernah mendengar sebutan NPWP. Secara jelasnya, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang berlaku untuk selamanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-37/PJ/2014, Direktorat Jendral pajak (DJP) dapat menonaktifkan NPWP atau menjadi non-efektif apabila pemilik tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan selama waktu 3 (tiga) tahun.

Apabila Wajib Pajak tidak menjalankan aktivitas perpajakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif maka NPWP dapat dihapuskan sepenuhnya oleh Kantor Pajak.

WP AKTIF DAN NON-EFEKTIF

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai SE-27/PJ/2020 Bagian E angka 2 huruf t termaktub bunyi dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap Wajib Pajak diberikan status Master File sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Aktif, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif danobjektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak Non-Efektif, yaitu Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratansubjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
  3. Wajib Pajak Hapus, yaitu Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP; atau
  4. Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) apabila:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Apabila telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya antara lain:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 di dalamnya disebutkan bahwa , Wajib Pajak yang telah dinyatakan non-efektif terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan SPT.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Efektif apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam hal tidak pernah menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

  1. Denda Rp500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
    denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya, seperti SPT PPh Pasal 23;
  2. Denda Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporanSPT Tahunan PPh badan; dan
  3. Denda Rp100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Dan atas kekurangan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi bunga (tarif suku bunga acuan) per bulan, yang terhitung sejak batas waktu pembayaran.

Akan tetapi, Kantor Pajak tidak memiliki hak untuk menagih kewajiban perpajakan yang sudah lewat dari lima tahun karena terikat dengan ketentuan tentang daluwarsa penagihan. (*)