Warga Kutim Pengancam Bunuh Anies Baswedan Jadi Tersangka, Alasannya Tidak Puas

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menetapkan pemilik akun Instagram @rifanariansyah sebagai tersangka karena mengancam untuk membunuh Anies Baswedan yang merupakan Calon Presiden.

Penetapan tersangka dirilis oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Iptu Sarlendra Satria Yudha dihadapan awak media di Gedung Mahakam, Jumat (19/1/2024).

Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Polda Kaltim telah mengamankan tersangka yang berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Tersangka yang merupakan warga Kutai Timur mengaku baru kali ini memberikan komentar negatif di media sosial.

“Dia (tersangka) melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 1 pada saat debat ketiga capres,” ungkapnya.

Usai menonton debat, tersangka membuka media sosial TikTok dan menemukan Anies Baswedan sedang sedang siaran langsung atau live. Di akun TikTok itu, tersangka melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Tersangka kemudian melakukan salin tempel (copy paste) dari TikTok ke Instagram Anies Baswedan. Kalimatnya ditambah dengan kata “Izin Bapak”.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*/bro2)

Warga Kutim Pengancam Bunuh Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Jagad media sosial sempat dihebohkan dengan ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan.

Ancaman tersebut diunggah melalui kolom komentar Instagram milik Anies Baswedan yakni @aniesbaswedan. Ada juga yang melalui live atau siaran langsung di TikTok.

Seperti diketahui, Anies Baswedan merupakan salah satu calon presiden atau capres.

Subdit Krimsus Polda Kaltim yang didukung dan diasistensi Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri berupaya melakukan profiling terhadap pemilik akun.

“Polda Kaltim berhasil melacak sampai kepada pemilik akun walaupun akun tersebut telah dinonaktifkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (14/01/2024) sore kemarin.

Polda Kaltim mencoba menghubungi salah satu keluarga dan menjelaskan situasional yang ada kemudian dengan sukarela terduga pelaku menyerahkan diri.

“Dengan catatan untuk dikawal dan diamankan guna diambil keterangan lebih lanjut,” sambungnya.

Terkait kasus seorang pria yang mengancam ingin menembak calon presiden Nomor urut satu Anies Baswedan saat live TikTok menggunakan akun @calonistri71600. Polda Kaltim masih menyelidiki akun Instagram @rifanariansyah milik warga Kutai Timur (Kutim).

“Pemilik akun Instagram merupakan warga Kaltim. Sementara AWK (calonistri71600) yang baru ditangkap adalah warga Jawa Timur,” sebutnya.

Diduga pemilik akun @calonistri71600 dan @rifanariansyah adalah dua akun yang berbeda. Sehingga khusus AWK masih dilakukan pendalaman secara intensif usai penangkapan.

“Guna memastikan kepemilikan akun,” ucapnya.

Sebagai informasi, Polri telah berhasil mengamankan pelaku pemilik akun yang mengancam ingin menembak calon presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat live di TikTok. (*/bro2)