BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menetapkan pemilik akun Instagram @rifanariansyah sebagai tersangka karena mengancam untuk membunuh Anies Baswedan yang merupakan Calon Presiden.
Penetapan tersangka dirilis oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Iptu Sarlendra Satria Yudha dihadapan awak media di Gedung Mahakam, Jumat (19/1/2024).
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Polda Kaltim telah mengamankan tersangka yang berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Tersangka yang merupakan warga Kutai Timur mengaku baru kali ini memberikan komentar negatif di media sosial.
“Dia (tersangka) melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 1 pada saat debat ketiga capres,” ungkapnya.
Usai menonton debat, tersangka membuka media sosial TikTok dan menemukan Anies Baswedan sedang sedang siaran langsung atau live. Di akun TikTok itu, tersangka melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Tersangka kemudian melakukan salin tempel (copy paste) dari TikTok ke Instagram Anies Baswedan. Kalimatnya ditambah dengan kata “Izin Bapak”.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*/bro2)