Untung Besar Penimbun Beras SPHP Bulog

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tiga warga kelahiran Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi tersangka pengepul beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penangkapan tersangka terjadi di kawasan Gunung Seteleng, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara pada 28 Februari lalu sekira pukul 23.00 Wita.

Ketiga tersangka yakni MS (26), RH (33), MA (27) dan barang bukti yang disita berupa satu unit truk, satu unit pikap, 28 karung beras SPHP ukuran 50 Kg 50 karung beras SPHP ukuran 5 Kg dan satu lembar kwitansi pembelian beras.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dan beras SPHP dikumpulkan dari berbagai toko.

“Pertama ada yang mencari jaringan di Balikpapan, mencari mitra-mitra yang mau menjual (beras SPHP) dalam jumlah banyak,” ungkap Wirawan, Rabu (13/3/2024).

Kemudian ada yang berperan sebagai juru bayar dan peran ketiga selaku pemodal. “Memang dalam hal ini jatuhnya adalah bos bisnisnya lah,” ujarnya.

Setelah dikumpulkan dari toko-toko di Balikpapan, beras SPHP yang merupakan program pelaksanaan Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut kemudian dikirim ke Kalsel untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Artinya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 per Kg.

“Tersangka menjual dengan harga dikisaran Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per Kg. Tapi tanpa mengubah kemasan ataupun mencampur dengan beras jenis lain,” imbuhnya.

Beras SPHP yang berada dalam bak truk kini menjadi barang bukti kasus penimbunan pangan. (BerandaPost.com)

Dari pengakuan tersangka, lanjut Wirawan, praktik mengepul beras SPHP telah dilakukan selama dua minggu dan ada pemesan dari Kalsel. “Masih kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Polisi mengamankan sekitar 1,65 ton beras SPHP dan para tersangka dipastikan bukan pekerja di gudang Bulog. Mereka sehari-hari berjualan beras di Kalsel

“Kata para tersangka, di Kalsel agak sulit beras. Jadi beli di sini dan dijual dengan harga mahal di sana. Tapi praktik itu bisa menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga di Balikpapan,” jelasnya.

Keuntungan yang dikantongi para tersangka adalah Rp1500 per Kg. Mereka sudah menjual 28 ton beras SPHP ke Kalsel. Keuntungan yang dikantongi sekitar Rp42 juta.

“Sudah dua kali beroperasi dan mereka tidak punya gudang. Jadi, beras dari toko-toko langsung dikumpulkan di truk,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 29 ayat 1 juncto pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 5 juncto pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (bro2)

149 Kafilah MTQ Kaltim Jalani Pemusatan Latihan di Asrama Haji Batakan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sebanyak 149 kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kaltim menjalani pemusatan latihan atau training center di Asrama Haji Batakan Embarkasi Balikpapan. Para kafilah yang merupakan hasil seleksi pada Desember 2023 lalu dipersiapkan untuk mengikuti MTQ Tingkat Nasional XXX.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim, membuka pemusatan latihan tahap pertama selama 20 hari sejak 17 Februari sampai 7 Maret 2024 mendatang.

“TC (pemusatan latihan) ini bagian dari komitmen LPTQ untuk meraih sukses prestasi bagi Kafilah Kaltim, di samping sukses penyelenggaraan MTQ Tingkat Nasional ke-30, yang akan diselenggarakan di Kaltim pada September 2024 yang akan datang,” katanya dilansir dari laman Diskominfo Kaltim, Senin (19/2/2024).

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah yang juga Ketua II LPTQ Kaltim dan sekaligus sebagai Ketua Panitia TC, dalam laporannya menyampaikan bahwa total pelatih nasional yang dihadirkan sebanyak 44 orang.

“Pelatihan ini dibagi dalam 4 gelombang pelatih. Setiap gelombang atau tahapan dihadirkan 11 orang pelatih selama lima hari. Disusul tahap kedua dan tahap berikutnya, masing-masing juga menghadirkan sebanyak 11 orang pelatih nasional,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dasmiah, ada 23 orang calon peserta MTQ dari Kaltim yang akan diberangkatkan ke Jakarta khusus untuk memperdalam Cabang Kaligrafi.

“Mereka akan diberangkatkan selama 20 hari. Mulai 22 Februari sampai dengan tanggal 12 Maret 2024,” pungkas Dasmiah.

Hajarul Akbar, selaku koordinator pelatih, meminta kepada para peserta untuk mengikuti agenda kegiatan tepat waktu dan menjaga adab dan etika dengan para pelatih yang datang jauh-jauh dari Jakarta.

Sementara itu, Jauhar Efendi, selaku Wakil Ketua III LPTQ Kaltim, melaporkan, bahwa selama TC, peserta didampingi pelatih lokal.

“Mereka juga diwajibkan mengkuti olaraga/senam, untuk menjaga kebugaran”. Tuturnya.

Ditambahkan para peserta juga diwajibkan salat berjamaah di masjid serta mengikuti siraman rohani dan mendapatkan motivasi dari para pendamping. (*/bro2)

Pemprov Kaltim Koordinasikan Pembahasan RKP DBH Sawit

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Rakor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, alokasi DBH Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023 termasuk alokasi sebesar Rp43,4 miliar untuk Pemprov dan Rp11,8 miliar untuk Kota Samarinda.

“Namun, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, Kamis (8/2/2024).

Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit mulai dari mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan.

“Tentunya yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota,” sebutnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024.

Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI.

“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi. “Satu minggu sebelum waktu pembahasan,” pungkasnya.

Peserta rakor yang dilaksakan Rabu (7/2/2024) kemarin terdiri dari Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, Perangkat Daerah maupun Tim Koordinasi DBH kabupaten/kota se-Kaltim. (*/bro2)