Ketahui Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus berjalan. Terkini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pendaftaran untuk menjadi Pantarlih dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024.

“Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) data pemilih,” kata Yudho, Sabtu (8/6/2024).

Seperti diketahui, Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada dua agenda pemilihan yang akan dilaksanakan, yakni Pemilihan Gubernur Kaltim dan Pemilihan Wali Kota Balikpapan.

Sehingga KPU berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih sumbernya adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPU membutuhkan Pantarlih.

“Mereka kita rekrut untuk melakukan coklit menjelang Pilkada Balikpapan,” ungkapnya.

Baca juga: Tugas Utama Sekretariat PPS Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih, lanjut Yudho, dibentuk agar membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Kebutuhan pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bagi TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, maka Pantarlih dua orang. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih dibawah 400 orang, maka Pantarlih satu orang saja,” jelasnya.

Selain melakukan coklit, Pantarlih berkewajiban memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS.

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

“Syarat menjadi Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun ke atas, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terangnya.

Masyarakat yang ingin menjadi Pantarlih juga diharuskan sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Baca juga: KPU Rencanakan Penggabungan TPS Pilkada 2024

“Yang terpenting tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan,” pungkas Yudho. (bro2)

Tugas Utama Sekretariat PPS Pilkada Balikpapan 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sebanyak 102 personel kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menandatangani pakta integritas. Mereka nantinya bertugas di 34 kelurahan, dimana setiap sekretariat terdiri dari tiga personel yakni sekretaris, bendahara, dan staf teknis.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa kesekretariatan memiliki dua tugas utama di PPS.

“Pertama memfasilitasi, dan kedua adalah mendukung semua kegiatan yang dilaksanakan rekan-rekan PPS,” kata Yudho usai penandatanganan pakta integritas di Hotel Novotel, Sabtu (1/6/2024).

Sekretariat PPS, lanjut Yudho, turut mengurusi segala yang berkaitan dengan administrasi. “Juga mendukung hal-hal teknis yang lain,” ucapnya.

Tim sekretariat PPS berdasarkan rekomendasi dari 34 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan. Mendampingi PPS untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan.

“Arahannya sudah jelas, dan yang pertama adalah konsolidasi internal,” sebutnya.

KPU menginginkan setiap sekretariat PPS menyamakan persepsi terkait Pilkada Balikpapan yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Visi Pilkada tahun ini adalah sukses, tuntas dan berkualitas.

“Kami minta langkah seirama dan saling menjalin komunikasi antara sekretariatan dengan PPS seirama untuk sukseskan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Menurut Yudho, konsolidasi dan sinergi yang baik tentunya akan menghasilkan kerja sama yang baik. Sehingga soliditas dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada sangat dibutuhkan.

“Eksekutornya kan PPS. Nah, pendukungnya adalah di sekretariatan. Kalau konsolidasinya oke, solid di awal, maka tahapan yang dijalankan itu pasti oke,” pungkasnya. (bro2)

KPU Balikpapan Tutup Pendaftaran PPK

KPU Balikpapan Tutup Pendaftaran PPK

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berbeda dari daerah lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tidak memperpanjang penerimaan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Batas penerimaan pendaftaran PPK pun telah berakhir pada Senin (29/4/2024) tepat pada pukul 23.59 Wita.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengatakan, pendaftaran tidak perlu diperpanjang karena para calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan dari seluruh anggota badan adhoc tersebut.

“Kami dapat melakukan perpanjangan jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan,” jelas Suhardy, Selasa (30/4/2024).

Suhardy menyebut proses rekrutmen termasuk perpanjangan waktu pendaftaran telah mengikuti atau sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476 Tahun 2022. “Itu terkait pendaftaran calon PPK dan PPS,” ucapnya.

Untuk diketahui, anggota PPK yang dibutuhkan di Kota Balikpapan sebanyak 5 orang di setiap kecamatan atau 30 orang untuk enam kecamatan di Balikpapan.

Baca juga: “Si Sali” Maskot Baru Pilkada Balikpapan 2024

“Sementara hasil penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang kami terima melalui akun Siakba, sebanyak 91 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas,” ungkapnya.

SELEKSI TERTULIS 6 MEI 2024

Dengan begitu, lanjut Suhardy, calon rekrutmen telah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan. Termasuk unsur 30 persen keterwakilan perempuan.

“Keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi, dua kali kebutuhan pendaftar juga telah terpenuhi. Juknis Nomor 476 Tahun 2022 membolehkan kami untuk tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPK,” terangnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi dan pengumuman hasil administrasi.

“Hingga nanti akan dilakukan seleksi tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024 nanti,” pungkas Suhardy. (bro2)