BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 031 Kelurahan Damai pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Pasalnya satu dari empat kriteria untuk pelaksanaan PSU terjadi di TPS tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha membenarkan terkait hal tersebut.
“Sudah betul itu,” kata Noor Thoha saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (22/2/2024).
PSU bisa dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.
Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kalau itu terjadi, maka PSU,” ucapnya.
Noor Thoha menyebut PSU yang akan digelar di TPS 031 Kelurahan Damai dikarenakan ada orang dari luar provinsi dan tidak masuk DPTb menggunakan hak pilihnya.
“Satu orang saja yang menggunakan suaranya. Penggunaan surat suara Pilpres,” sebutnya.
Orang tersebut seharusnya melapor ke KPU terlebih dahulu untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Kemudian KPU akan memasukkan ke DTPb.
“Kemudian kita arahkan ke TPS yang dimungkinkan memiliki surat suara itu lebih. Intinya dia harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” jelasnya.
Prosedur pelaksanaan PSU sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 sebelumnya. Warga yang memiliki hak pilih di TPS 031 Kelurahan Damai diundang kembali untuk mencoblos. Tetapi hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Prosedurnya sama dengan Pemilu sebelumnya. Orang-orang diundang. Kalau jumlah DPT-nya, saya nggak pegang datanya,” pungkas Noor Thoha. (bro2)