Ini Lima Komisioner Baru KPU Balikpapan, Tanpa Petahana!

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama Komisioner untuk KPU kabupaten/kot9a. Pengumuman tersebut sebenarnya molor dari jadwal.

Pengumuman nama-nama Komisioner KPU kabupaten/kota termasuk KPU Balikpapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 44/SDM.12-Pu/4/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tertanggal 21 Maret 2024.

Berikut ini nama-nama anggota KPU Kota Balikpapan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 (Tiga Pulu Tujuh) Kabupaten/Kota di 10 (Sepulu) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029:

  1. Farida Asmauanna
  2. Makta
  3. Muhammad Rizal
  4. Prakoso Yudho Lelono
  5. Suhardy

Dari nama-nama di atas, tidak ada komisioner petahana mulai dari Noor Thoha, Yan Fauzi, Ridwansyah Heman, Syahrul Karim dan Mega Feriani Ferry. (bro2)

TPS 031 Kelurahan Damai Gelar Pilpres Ulang Sabtu Nanti

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 031 Kelurahan Damai pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Pasalnya satu dari empat kriteria untuk pelaksanaan PSU terjadi di TPS tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha membenarkan terkait hal tersebut.

“Sudah betul itu,” kata Noor Thoha saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (22/2/2024).

PSU bisa dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau itu terjadi, maka PSU,” ucapnya.

Noor Thoha menyebut PSU yang akan digelar di TPS 031 Kelurahan Damai dikarenakan ada orang dari luar provinsi dan tidak masuk DPTb menggunakan hak pilihnya.

“Satu orang saja yang menggunakan suaranya. Penggunaan surat suara Pilpres,” sebutnya.

Orang tersebut seharusnya melapor ke KPU terlebih dahulu untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Kemudian KPU akan memasukkan ke DTPb.

“Kemudian kita arahkan ke TPS yang dimungkinkan memiliki surat suara itu lebih. Intinya dia harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” jelasnya.

Prosedur pelaksanaan PSU sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 sebelumnya. Warga yang memiliki hak pilih di TPS 031 Kelurahan Damai diundang kembali untuk mencoblos. Tetapi hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Prosedurnya sama dengan Pemilu sebelumnya. Orang-orang diundang. Kalau jumlah DPT-nya, saya nggak pegang datanya,” pungkas Noor Thoha. (bro2)