Mengamankan Suksesnya Pilkada di PPU

BERANDAPOST.COM, PENAJAM — Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar podcast spesial pada Kamis (18/7/2024), yang menghadirkan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu untuk membahas persiapan dan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Podcast ini dipandu oleh Mey, dengan tujuan memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai persiapan teknis dan langkah-langkah pengamanan yang telah dipersiapkan oleh Polres PPU.

AKP Wiji Santoso dari Polres PPU mewakili Kapolres AKBP Supriyanto, menegaskan bahwa podcast ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat tentang persiapan Pilkada sampai ke tangan masyarakat.

“Kami ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif melalui langkah-langkah pengamanan yang telah direncanakan dengan matang,” ujar AKP Wiji.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa tahapan penting seperti verifikasi data pemilih dan persiapan logistik pemilihan sedang berlangsung. Kerja sama erat dengan Polres PPU dinilai sangat esensial untuk kelancaran proses Pilkada.

“Kami memastikan keakuratan daftar pemilih dan mempersiapkan logistik agar semuanya siap pada hari H,” kata Ali.

Ketua Bawaslu PPU, Moh. Khazin menjelaskan bahwa pihaknya meningkatkan pengawasan selama masa kampanye dan pemilihan untuk mencegah pelanggaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan cepat dan tepat, didukung oleh Polres PPU,” ungkap Khazin.

Podcast ini juga memberikan kesempatan kepada pendengar untuk mengajukan pertanyaan langsung. Salah satu pertanyaan penting adalah mengenai langkah-langkah mengatasi potensi konflik selama Pilkada.

AKP Wiji Santoso menjelaskan bahwa Polres PPU telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan siap menempatkan personel di titik-titik rawan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menjaga keamanan selama seluruh tahapan Pilkada,” tambah AKP Wiji.

Podcast ini diakhiri dengan pesan dari narasumber yang mengajak seluruh masyarakat PPU untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2024 dan menjaga keamanan serta ketertiban selama masa pemilihan. Dengan kolaborasi yang erat antara Polres PPU, KPU, dan Bawaslu, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan sukses dan lancar. (*/bro2)

PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Sepi Pemilih

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024). PSU berlangsung sesuai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.

Warga RT 22 Kelurahan Damai, Aliansyah mengaku sempat terkejut ketika mendapat undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kembali menyalurkan hak pilihnya.

“Diundang lagi oleh KPPS. Saya sempat bertanya-tanya juga,” kata Aliansyah usai mencoblos.

Dirinya kemudian menerima informasi dari KPPS bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dimana ada orang luar kota yang datang mencoblos sehingga menyebabkan PSU.

“Saya mau datang, nggak ada keterpaksaan,” ucapnya.

Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Damai, Didin Ibnu Rozat menyebut Daftar Pemilih Tetap tempat ia bertugas sebanyak 265 orang dan terjadinya PSU karena ketidakcermatan.

“Ada orang luar datang bawa KTP, kita komunikasi, minta izin Pengawas TPS dan diperbolehkan. Ada miskomunikasi dan salah prosedur. Satu suara saja,” ungkap Didin pada pukul 08.49 Wita.

PSU yang dilaksanakan hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saja. Prosedur pelaksanaan PSU sama seperti Pemilu sebelumnya, dimulai jam 7 pagi dan berakhir 1 siang. Kemudian dilanjutkan perhitungan perolehan suara.

“Warga sempat menanyakan kenapa diulang, lalu kami jelaskan dan akhirnya warga bersedia. Sudah ada 10 orang yang mencoblos,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU turut mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan dna Bawaslu Kaltim. Tampak pula anggota kepolisian melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan PSU dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau salah satu dari empat kriteria itu terjadi, maka PSU,” tutur Noor Thoha. (bro2)