Tunggakan Air di Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU Tuntas

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kabar mengenai tunggakan air di Masjid Al-Ikhlas hingga berujung ke pemutusan distribusi, merebak di masyarakat. Bahkan tunggakan tagihan di Islamic Center Penajam Paser Utara (PPU) itu berlangsung selama satu tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar bersama Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU Abdul Rasyid memberikan klarifikasi bahwa pemutusan distribusi hanya miskomunikasi saja.

“Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang berhubungan dengan itu,” kata Rasyid kepada BerandaPost.com, Kamis (18/1/2024).

Kebutuhan air di Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU merupakan hajat hidup masyarakat. Sehingga Perumda AMDT memiliki kebijakan tersendiri mengenai distribusi ke fasilitas ibadah.

“Masjid Al-Ikhlas merupakan rumah ibadah milik kabupaten,” sebutnya.

Menurutnya, pengurus Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU aktif berkomunikasi dengan Perumda AMDT. Kabar yang beredar dipastikan tidak benar.

“Mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus, kemudian keliru dalam menyampaikan,” ujar Rasyid.

Sekda PPU Tohar menambahkan, pemerintah daerah langsung merespons ketika kabar pemutusan sambungan mencuat ke permukaan. Apalagi menjadi pemberitaan di media massa dan menyebar di berbagai platform media sosial.

“Sesungguhnya persoalan yang ada, sudah selesai sore kemarin,” timpal Tohar.

Sebelumnya, Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU terancam tidak mendapar suplai air dari Perumda AMDT karena menunggak pembayaran sejak Januari hingga Desember 2023 lalu. Total tunggakan mencapai Rp31.975.950.

Rinciannya, pemakaian air sebanyak Rp29.220.000 dan denda tunggakan keterlambatan pembayaran sebesar Rp2.755.950. (bro2)

Bimtek E-Office Pemkab PPU, Digitalisasi Memangkas Birokrasi

Bimtek E-Office Pemkab PPU, Digitalisasi Memangkas Birokrasi

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Era digital merupakan zaman dimana penggunaan teknologi komputer dan jaringan internet semakin berkembang. Turut menjadi salah satu penyokong aktivitas harian secara pribadi maupun berkelompok.

Bahkan pemanfaatan teknologi digital turut merambah dunia pemerintahan. Khususnya dalam pengelolaan dokumen maupun persuratan secara daring atau online.

Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis Implementasi Elektronik Office (E-Office) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam (PPU) pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

“Kami ingin efisiensi dan efektivitas tata naskah dinas bisa terselenggara dengan baik,” kata Kepala Diskominfo PPU, Khairudin.

Bimtek yang melibatkan para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator hingga kepala desa itu dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU selama empat hari sejak 9 hingga 12 Januari 2024.

“Dibagi menjadi dua bagian. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan admin staf itu di sesi pertama atau Selasa-Rabu. Kalau para camat, lurah, kepala desa dan kepala UPT di sesi kedua. Itu mulai Kamis hingga Jumat,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar menyampaikan bahwa peralihan tata kelola naskah dinas dari manual ke pemanfaatan E-Office sangat relevan.

“Karena era sekarang semakin modern dan terhubung,” kata Tohar.

Selain itu, penerapan E-Office diyakini dapat lebih menjaga keamanan data sekaligus memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat.

“Bimtek ini langkah awal. Peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam, bagaimana konsep E-Office mampu memudahkan urusan persuratan dan administrasi perkantoran,” imbuhnya.

Pemkab PPU, sambung Tohar, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang efisien dan efektif. Termasuk juga dalam menjalankan roda pemerintahan.

“PPU harus bergerak maju dengan teknologi modern. Kami berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan,” pungkasnya.

Bimtek Implementasi E-Office menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (bro2)

Pemkab PPU Konsolidasikan DBH Sawit

Pemkab PPU Konsolidasikan DBH Sawit

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah bersiap menerima kucuran dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit. Pembahasan khususnya mengenai pagu anggaran pun dilakukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar mengatakan, DBH perkebunan sawit pada 2023 diakumulasikan di tahun ini.

“Karena kita terima di akhir tahun anggaran, dan kita tidak bisa memaksakan harus dijalankan,” kata Tohar kepada Berandapost.com, Selasa (9/1/2024).

Nantinya DBH tersebut diarahkan pada program infrastruktur dan yang mendukung ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang perkebunan sawit.

“(Infrastruktur) itu kalau tidak salah dalam bentuk jalan, karena ada yang digunakan secara efektif oleh masyarakat bersama perusahaan,” ungkapnya.

Jalan yang dimaksud berada di Kecamatan Waru, termasuk di Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam. “Dari jalan Silkar ke jalan gandeng,” sebutnya.

Selanjutnya mengenai pendukung program berupa pemulihan premi bagi tenaga kerja rentan. Sehingga diharuskan adanya konsolidasi bersama antara Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Pertanian.

“Supaya bisa menentukan calon penerima manfaat ke depan,” tutup Tohar. (bro2)