BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kabar mengenai tunggakan air di Masjid Al-Ikhlas hingga berujung ke pemutusan distribusi, merebak di masyarakat. Bahkan tunggakan tagihan di Islamic Center Penajam Paser Utara (PPU) itu berlangsung selama satu tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar bersama Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU Abdul Rasyid memberikan klarifikasi bahwa pemutusan distribusi hanya miskomunikasi saja.
“Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang berhubungan dengan itu,” kata Rasyid kepada BerandaPost.com, Kamis (18/1/2024).
Kebutuhan air di Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU merupakan hajat hidup masyarakat. Sehingga Perumda AMDT memiliki kebijakan tersendiri mengenai distribusi ke fasilitas ibadah.
“Masjid Al-Ikhlas merupakan rumah ibadah milik kabupaten,” sebutnya.
Menurutnya, pengurus Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU aktif berkomunikasi dengan Perumda AMDT. Kabar yang beredar dipastikan tidak benar.
“Mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus, kemudian keliru dalam menyampaikan,” ujar Rasyid.
Sekda PPU Tohar menambahkan, pemerintah daerah langsung merespons ketika kabar pemutusan sambungan mencuat ke permukaan. Apalagi menjadi pemberitaan di media massa dan menyebar di berbagai platform media sosial.
“Sesungguhnya persoalan yang ada, sudah selesai sore kemarin,” timpal Tohar.
Sebelumnya, Masjid Al-Ikhlas Islamic Center PPU terancam tidak mendapar suplai air dari Perumda AMDT karena menunggak pembayaran sejak Januari hingga Desember 2023 lalu. Total tunggakan mencapai Rp31.975.950.
Rinciannya, pemakaian air sebanyak Rp29.220.000 dan denda tunggakan keterlambatan pembayaran sebesar Rp2.755.950. (bro2)