BERANDAPOST.COM, PENAJAM- Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad Usman menyebutkan, terdapat sekitar 3.093 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
“Tentu ini menjadi perhatian serius yang harus dituntaskan dengan segera secara bertahap,” kata Usman, dalam sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Rabu (24/01/2024).
Sosialisasi ini berdasarkan tindaklanjut surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 10 Januari 2024, terkait penyampaian usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. Serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Hal itu juga berdasarkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang merupakan layanan perencanaan kebutuhan ASN,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) BKPSDM PPU.
Menurutnya, terdapat satu catatan penting yang menjadi dasar sosialisasi kali ini yang harus disampaikan. Yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 66. Pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.
“Alhamdulillah ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat segera melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal. Melalui analisis beban kerja yang kemudian dihimpun dalam bentuk peta jabatan, yang merupakan rekapitulasi sebagai bentuk informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN (Formasi ASN) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta unit kerja terkecil yang akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi umum tahun 2024.
“Ada dua jabatan yang akan dibuka, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan. Kemudian dari jenjang pendidikan, dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar untuk PPPK,” jelasnya.
Diketahui, BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) di saat itu juga langsung berkolaborasi dengan Bagian Organisasi. Untuk melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui SIASN.
“Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024,” tukasnya. (bro1)