Penjelasan Pj Bupati PPU dan Isi Pernyataan Pembongkaran Rumah Pembunuh di Babulu Laut
Rumah pelaku pembunuhan satu keluarga diratakan dengan tanah usai dirobohkan menggunakan ekskavator. (Istimewa)

Penjelasan Pj Bupati PPU dan Isi Pernyataan Pembongkaran Rumah Pembunuh di Babulu Laut

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pembongkaran rumah pelaku pembunuhan satu keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, dipastikan bukan aksi sepihak atau tindakan anarkis masyarakat sekitar. Melainkan atas pertimbangan dari keluarga pelaku sendiri.

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun membenarkan kejadian tersebut setelah adanya pertemuan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Babulu.

“Ada Kepala Desa, Pak Camat, Koramil, Kapolsek Babulu. Mereka kan menjaga lokasi sebelum terjadi aksi sepihak atau tindakan anarkis,” kata Marbun saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (10/2/2024).

Marbun melanjutkan, pembongkaran rumah pelaku karena untuk mengurangi rasa trauma keluarga korban maupun masyarakat sekitar. Sehingga mereka menemui keluarga dari pelaku yang sudah diamankan Polisi saat hari tragis itu terjadi.

“Mereka sendiri kok yang membuat pernyataan bahwa akan pindah dari PPU, karena masyarakat traumatik, jadi mereka bersedia rumah dirobohkan, yang penting barang-barang di dalam diselamatkan dulu,” ungkapnya.

Marbun menampik anggapan maupun kabar yang beredar bahwa rumah pelaku dirobohkan secara sepihak oleh masyarakat. Bahkan dirinya menyampaikan ada surat pernyataan dari keluarga pelaku.

“Jadi tidak ada aksi merobohkan. Memang inisiatif dari mereka, ya silakan saja. Ada kok pernyataanya,” ujar Marbun.

Bahkan sehari sebelumnya dilaksanakan pertemuan antara Pemkab PPU, Forkopimda dan unsur Muspika yang membahas kondisi tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Mereka lapor ke kita, dan memang keluarga dari pelaku sadar akan meninggalkan lokasi. Tidak mungkin tetap di situ, khawatir nanti tidak kondusif. Khawatir juga keluarga dari korban, apakah mereka menerima keadaan itu, belum tentu juga kan,” tuturnya.

Bahkan rumah korban yang berdekatan dengan rumah pelaku juga bakal dibongkar. Informasinya menunggu 100 hari usai para korban dimakamkan.

“Tapi akan dirundingkan dahulu. Jadi bukan dirobohkan tiba-tiba, tapi ada pernyataan kesepakatan sebelumnya,” tukas Marbun.

Rumah pelaku dirobohkan menggunakan ekskavator yang didatangkan atas kerja sama aparat desa dengan masyarakat. “Keluarga pelaku juga rela saja, daripada menimbulkan beban traumatik,” sambungnya.

Makmur Marbun kemudian membacakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga atau kakak dari pelaku. Surat tersebut diteken pada Jumat, 9 Februari 2024 kemarin.

Berikut isi dari surat pernyataan:

Surat pernyataan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Alimuddin
Alamat: RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kecamatan Penajam Paser Utara.

Mewakili keluarga, saya dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Saya dan keluarga bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

2. Saya dan keluarga bersedia jika rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu dirobohkan untuk mengurangi rasa traumatik di masyarakat setelah barang-barang berharga dikeluarkan dari rumah kami.

3. Berkaitan dengan kepemilikan lahan kami di RT 18 Desa Babulu Laut akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait di kemudian hari.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguh-sungguhnya atas kesadaran saya sendiri dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Penajam 9 Februari 2024

Yang menyatakan,

Alimuddin.

Seperti diketahui, satu keluarga menjadi korban pembunuhan pelaku berinisial J (17) pada 6 Februari 2024 lalu. Korban masing-masing berinisial WL (34), SW (34), RJS (15), VD (12) dan ZA (2,5) mengalami luka berat di kepala karena tebasan parang yang dibawa pelaku.

Parahnya, pelaku juga mengaku kepada penyidik bahwa turut menyetubuhi SW dan RJS saat sudah meregang nyawa. (bro2)