BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) telah digulirkan. Bahkan telah memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Budiono yang menyampaikan bahwa rancangan regulasi itu telah dibahas dalam rapat paripurna pada Rabu (24/4/2024) kemarin.
“Draf Raperda KSTR masih dievaluasi oleh Gubernur Kaltim,” kata Budiono, Kamis (25/4/2024).
Dirinya menyebutkan adanya penambahan lokasi kawasan KSTR yakni sarana olahraga dan mal. Sedangkan pada peraturan sebelumnya mencakup kawasan kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, dan sarana transportasi umum.
“Ada penambahan ruang publik yang masuk dalam kategori KSTR. Jadi sekarang enggak boleh merokok sembarangan,” ungkapnya.
Raperda tersebut turut memuat sanksi bagi oknum masyarakat yang melanggar atau merokok pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai KSTR. Tidak main-main, sanksi denda hingga puluhan juta rupiah.
“Dikenakan denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.
Namun politikus PDI Perjuangan ini turut menekankan lokasi yang ditetapkan sebagai KSTR agar menyediakan ruangan khusus bagi perokok. “Karena perokok juga telah membayar cukai,” ucapnya.
Pengesahan Raperda KSTR, lanjutnya, merupakan upaya bersama antara Pemkot dan DPRD dalam mengurangi masyarakat yang kecanduan zat adiktif dari rokok. “Sekaligus meminimalisasi perokok pemula,” pungkasnya. (bro2)