BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Peremajaan terhadap sistem transportasi umum menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Khususnya bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kemenhub terkait layanan angkutan massal perkotaan.
“Tadi juga dilaksanakan penyerahan bus,” kata Rahmad Mas’ud, Senin (1/7/2024).
Dirinya pun meminta dukungan kepada seluruh warga untuk tetap berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun kota yang juga dikenal dengan sebutan Madinatul Iman.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan mohon dukungannya,” ujar dia.
Adanya sarana transportasi umum massal yang dinamakan Balikpapan City Trans merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat kepada Kota Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tadi juga sempat ngomong-ngomong, kalaupun nanti ke depan ada monorel di Balikpapan, saya yakin itu untuk suksesnya IKN,” sebut Rahmad Mas’ud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan bahwa penyerahan transportasi angkutan umum massal di Kota Balikpapan adalah yang pertama di Kaltim.
“Dan menjadi yang kesebelas untuk di provinsi atau di seluruh kota se-Indonesia. Kami memberikan perhatian terkait angkutan massal dengan skema BTS. Dalam hal ini, kami siapkan 17 bus dengan dua koridor,” imbuh Risyapudin Nursin.
Skema BTS atau Buy The Service terhadap Balikpapan City Trans segera diuji coba dalam minggu ini. Bahkan akan dicoba satu koridor lagi.
“Kami akan lengkapi, kurang lebih dua kendaraan lagi sebagai cadangan,” ujarnya.
Moda transportasi angkutan umum massal dengan skema BTS, lanjutnya, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwasanya kita sama-sama diperintah, dalam hal ini pemerintah daerah untuk mewujudkan angkutan umum yang aman, nyaman, damai, dan murah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tarif akan dilakukan pembahasan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder. “Sehingga tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (*/bro2)