BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Syahrudin M Noor, menandatangani pengesahan Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran dan Persetujuan Bersama DPRD serta Pj Bupati PPU Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD PPU Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Jumat (2/8/2024).
Usai rapat paripurna, Makmur Marbun memberi catatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan PPU agar bekerja maksimal agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) seperti 2023 lalu.
Ia menjelaskan bahwa banyak proyek, termasuk dari sektor pendidikan dan infrastruktur pembangunan, yang tertunda. Setelah pengesahan perubahan APBD tahun ini, dokumen tersebut akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Marbun berencana membuat pakta integritas untuk SKPD agar mereka menjalankan komitmen kinerja mereka. “Karena waktunya sangat sempit,” katanya.
Marbun menyatakan bahwa setelah pemerintah provinsi selesai mengevaluasi, SKPD akan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan proyek. “Intinya tahun ini jangan ada SILPA,” tegasnya.
PENDAPATAN DAERAH
Tahun ini, target pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meningkat 10 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp2.947.871.114.645.
“Terdapat kenaikan sebesar Rp308.791.795.429 atau 10 persen dari target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp2.639.079.319.216,” paparnya.
Marbun menambahkan bahwa Perubahan APBD Tahun 2024 memiliki posisi penting dan strategis karena mencerminkan landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
“Sebagai konsekuensi logis atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Ia melanjutkan bahwa persetujuan atas raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah PPU dan DPRD untuk mempersiapkan program-program dalam perubahan dan memulai pelaksanaannya.
“Sehingga memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan stabilitas sistem keuangan dan target-target sasaran pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan,” imbuhnya. (bro1)