BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Rahmad Mas’ud turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Masa Sidang II Tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Balikpapan Masa Jabatan 2024-2029. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
Rahmad Mas’ud berharap anggota DPRD yang telah dilantik memiliki komitmen yang sama untuk berkolaborasi membangun Kota Balikpapan.
“Artinya sejalan lah,” kata Rahmad Mas’ud saat dikonfirmasi di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Senin (26/8/2024).
Dirinya menekankan bahwa menjadi wakil rakyat atau anggota DPRD adalah mewakafkan diri untuk berjuang demi kepentingan masyarakat.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan kota Balikpapan,” ujarnya.
Rahmad turut mengharapkan agar 45 anggota DPRD benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yakni sebagai lembaga legislasi, fungsi kontrol, dan penganggaran. Sehingga mampu untuk mengawal pembangunan.
“Tetap menjadi lembaga kontrol pemerintahan, kita harap seperti itu. Tentunya berbuat untuk masyarakat Balikpapan,” harapnya.
SAMBUTAN MENDAGRI
Sebelumnya saat rapat paripurna, Rahmad Mas’ud membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menggarisbawahi dua hal untuk menjadi pencermatan bagi anggota DPRD yang telah dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Rahmad Mas’ud membacakan sambutan Mendagri.
Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal tersebut tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Ini tentu menciptakan kondisi, dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” lanjutnya.
Baca juga: Alwi Targetkan AKD DPRD Balikpapan Terbentuk Dalam 1 Bulan
Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.
“Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan berbagai persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (bro2)