KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem 2
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bertemu Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem 2

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pembangunan tahap 2 mencakup ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Republik Indonesia (RI) melaksanakan proyek ini secara multiyear hingga tahun 2026.

“Penyelidikan ini dilakukan seiring dengan ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan dalam tender proyek tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran untuk memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.

Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI mengumumkan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 Multi Years Contract atau dikenal dengan istilah Cisem 2, pada 23 April 2024.

Nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun, tepatnya Rp2.989.230.180.278.

Pekerjaan proyek tersebut meliputi pembuatan rancangan rinci, pengadaan material atau komponen, manufaktur dan pabrikasi material atau komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer (Km), serta instalasi.

Termasuk juga pembangunan stasiun atau instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inci bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024.

“Tak lama setelah itu, KPPU menerima laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut, sehingga KPPU mulai melakukan penyelidikan awal,” urainya.

KPPU KANTONGI BUKTI

Fanshurullah Asa menyebutkan bahwa penyelidikan awal dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, serta kelengkapan alat bukti.

KPPU menilai telah cukup bukti awal dalam melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil rapat komisi yang digelar pada Rabu (4/9/2024).

Ia meyakini bahwa tindakan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.

“KPPU sejak awal tahun telah fokus pada beberapa sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah selama 5 tahun terakhir. Salah satunya adalah sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk nyata tindakan KPPU atas komitmen tersebut,” pungkasnya. (*/bro3)