Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 dan Syarat Lengkapnya
Pemerintah mencairkan BSU Juni-Juli 2025. Simak syarat lengkap dan cara cek penerima bantuan Rp600.000 via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025 dan Syarat Lengkapnya

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025. Kali ini, pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Untuk menerima BSU, calon penerima harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut cara mengecek status penerima BSU:

SYARAT PENERIMA BSU 2025

Mengutip laman Indonesiabaik dan Detikcom, BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu dan terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, pemerintah memberikan bantuan tersebut selama dua bulan sekaligus sebesar Rp600.000.

Berikut syarat-syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

CARA CEK PENERIMA BSU

Apakah kamu termasuk penerima BSU untuk bulan Juni dan Juli 2025? Ikuti langkah berikut untuk mengeceknya secara daring:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan alamat email terkini
  4. Pastikan nomor handphone dan email aktif agar dapat menerima informasi penyaluran BSU
  5. Klik tombol “Lanjutkan”
  6. Ikuti proses hingga selesai

WAJIB ANDA PERHATIKAN

  • Pemerintah memberikan BSU dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yang cair sekaligus.
  • Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan harus waspada terhadap informasi terkait BSU dari luar situs resmi.
  • Pemerintah juga hanya menyediakan informasi resmi BSU melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data resmi hanya dapat berlaku melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan, dan hanya petugas dari rekomendasi perusahaan yang dapat mengaksesnya.
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan pada nomor 175.

Demikian cara mengecek penerima BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Silakan anda mencobanya ya! (*/bro2)