BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Antusiasme warga Balikpapan beralih ke layanan administrasi kependudukan berbasis digital terus meningkat. Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga jumlah pengguna layanan tersebut terus bertambah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, aktivasi IKD telah mencapai 15,28 persen dari total penduduk wajib KTP atau sekitar 86 ribu warga.
“Angka itu masih akan terus meningkat seiring pelaksanaan pendaftaran Perlinsos,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Balikpapan, lanjut Tirta Dewi, menjadi satu dari 43 kabupaten dan kota sebagai wilayah perluasan pelaksanaan pendaftaran Perlinsos. “Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya jumlah masyarakat yang mengaktifkan IKD,” ujarnya.
Ia berharap target aktivasi IKD selama Juli 2026 dapat tercapai. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada petugas maupun agen Perlinsos, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Warga yang belum memiliki IKD dapat melakukan aktivasi ke kantor kelurahan. Sementara masyarakat yang sudah mengaktifkan IKD bisa mendaftar Perlinsos secara mandiri melalui aplikasi dengan menyiapkan Nomor Identitas Pelanggan (IDPEL) PLN.
“Prosesnya cukup masuk melalui IKD dan menyiapkan ID pelanggan PLN untuk pendaftaran Perlinsos,” jelas Tirta.
IKD Tingkatkan Keamanan Data Kependudukan
Menurutnya, IKD tidak hanya mempermudah akses layanan administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan data kependudukan. Aktivasi akun IKD hanya bisa untuk satu telepon seluler.
“Sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas,” imbuhnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Ke depan, berbagai layanan pemerintah akan semakin terintegrasi dengan IKD, termasuk Program Perlindungan Sosial. Integrasi itu memungkinkan proses verifikasi berlangsung lebih akurat karena terhubung dengan sejumlah instansi, seperti BPJS, Samsat Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga data perpajakan.
“Karena Perlinsos menggunakan konsep satu data, jadi kelayakan penerima bantuan berdasarkan data yang terintegrasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa melakukan penyanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Misalnya, kendaraan yang masih tercatat atas nama seseorang, padahal kepemilikannya telah berpindah kepada pihak lain.
“Jika ada data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan untuk perbaikan,” terangnya.
Tirta menegaskan layanan aktivasi IKD tetap tersedia setiap saat. Masyarakat yang ingin beralih ke identitas kependudukan digital dapat mendatangi kantor kelurahan tanpa batasan waktu pelayanan khusus. (bro2)

