BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Balikpapan berharap pelaksanaan Job Market Fair (JMF) benar-benar menjadi wadah yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. PPDI menilai kesempatan kerja yang setara masih menjadi tantangan, meski regulasi telah mengatur kewajiban perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan para difabel.
Ketua PPDI Balikpapan, Sugianto, mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana masyarakat lainnya. Menurutnya, pemerintah telah memberikan ruang melalui penyelenggaraan JMF yang berlokasi BSCC Dome dan berlangsung sejak 14 hingga 15 Juli 2026.
Sehingga ia mengharapkan perusahaan juga membuka kesempatan yang sama.
“Mudah-mudahan JMF kali ini betul-betul memfasilitasi teman-teman penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sama seperti non-disabilitas. Mereka juga bagian dari masyarakat yang harus mendapat kesempatan yang sama,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Sugianto mengingatkan perusahaan agar tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam merekrut pekerja disabilitas. Ia menegaskan ketentuan mengenai kuota pekerja disabilitas telah termaktub dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni minimal 2 persen untuk instansi pemerintah dan 1 persen bagi perusahaan swasta.
“Harapannya perusahaan benar-benar menerima dengan ketulusan, bukan hanya menggugurkan kewajiban. Jangan melihat keterbatasannya, karena dari balik keterbatasan itu mereka memiliki kemampuan. Yang kurang selama ini adalah kesempatan,” ungkapnya.
Menurut Sugianto, kesempatan bekerja akan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang sekaligus memperkuat budaya inklusif dalam lingkungan kerja.
“Minimal beri mereka kesempatan untuk belajar dan bersosialisasi dengan rekan kerja non-disabilitas. Dengan begitu, inklusivitas lingkungan kerja bisa terjalin dengan baik,” ucapnya.
Hanya Magang Saja
Ia juga menyoroti kondisi penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum optimal. Selama ini, kata Sugianto, sebagian besar penyandang disabilitas hanya memperoleh kesempatan magang selama tiga hingga enam bulan tanpa lanjut menjadi karyawan tetap.
“Kalau memang mereka mampu dan bisa, kenapa tidak mengangkatnya menjadi karyawan tetap? Kalau memang belum sesuai, mungkin bisa memberikan kesempatan pada bidang lain. Tetapi jangan berhenti hanya magang saja,” tuturnya.
Berdasarkan pendataan PPDI, jumlah penyandang disabilitas Kota Balikpapan terus bertambah. Pada 2017 tercatat sebanyak 1.457 orang, sedangkan saat ini mencapai sekitar 2.350 orang.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk pemerintah, untuk memastikan teman-teman bisa mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak. Jangan melihat kekurangannya, tetapi lihat kemampuannya,” tegas Sugianto. (bro2)

