BERANDAPOST.COM, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) kembali menegaskan komitmen membangun hubungan industrial yang harmonis. Melalui penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026-2028, perusahaan memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja guna mendukung keberlanjutan operasi hulu migas dan ketahanan energi nasional.
Penandatanganan PKB berlangsung pada 25 Juni 2026 mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara manajemen dan pekerja. Terutama dalam mendorong kinerja operasi dan bisnis yang selamat, andal, patuh, serta berkelanjutan.
Perkuat Sinergi Perusahaan dan Pekerja
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, bersama Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha menandatangani PKB PHI. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil turut menyaksikan penandatanganan itu.
Hadir juga Vice President Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, serta para pemangku kepentingan terkait.
Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia menjadi aset utama perusahaan dalam mewujudkan visi sebagai perusahaan energi nasional terdepan. Sekaligus dalam mendukung keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi.
“Penandatanganan PKB untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.
Menurutnya, hubungan industrial yang kondusif merupakan fondasi penting untuk menjaga kelancaran operasi. Sekaligus juga memastikan keberlanjutan produksi migas demi mendukung ketahanan energi Indonesia.
Atur Hak, Kewajiban, dan Kesejahteraan Pekerja
Perjanjian Kerja Bersama PHI berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Selanjutnya akan mendaftarkan dokumen tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
PKB mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja. Termasuk harmonisasi norma syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan lingkungan Subholding Upstream, hingga berbagai ketentuan yang bertujuan menjaga hubungan industrial tetap harmonis sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan kerja.
Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) juga melaksanakan penandatanganan PKB Periode 2026-2028.
Dukung Produktivitas dan Ketahanan Energi
Keberhasilan pembaruan PKB lingkungan PHI dan PHSS menunjukkan semakin kuatnya hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Kesepakatan tersebut agar mampu meningkatkan produktivitas sumber daya manusia, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta memperkuat kinerja perusahaan dalam menjalankan operasi hulu migas secara selamat, andal, patuh, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara manajemen dan serikat pekerja, PHI optimistis dapat terus mendukung keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi sekaligus berkontribusi terhadap terwujudnya ketahanan energi nasional. (bro2)

