BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memproses rencana pemekaran wilayah dan tapal batas.
Proses ini berkaitan dengan pemanfaatan Kecamatan Sepaku sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemkab PPU berupaya menyesuaikan wilayahnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 yang diterbitkan pada 10 April 2002.
Kabupaten PPU, hasil pemekaran dari Kabupaten Paser, memiliki luas wilayah 3.333,06 km², yang terdiri dari 3.060,82 km² luas darat dan 272,24 km² luas pengelolaan laut.
“Penataan wilayah kecamatan tengah berjalan, dan pemerintahan desa (PemDes) juga berjalan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, saat ditemui di Puncak Acara Festival Harmoni Budaya Nusantara (FHBN) 2024, di Taman Penyembolun, Alun-Alun Kantor Bupati PPU, Jumat (6/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa bagi desa dan kelurahan yang masuk delimitasi IKN akan dilakukan secara keseluruhan, artinya seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku akan menjadi bagian IKN.
Pemkab PPU mempertimbangkan penghapusan wilayah PPU terhadap kelurahan dan desa yang ada di sana.
“Dari aspek kami, pasti penghapusan,” ucapnya.
Menurutnya, rencana penghapusan tersebut masih menjadi persoalan yang terus dibahas.
“Andaikan nanti delimitasi IKN itu mengambil sekian banyak wilayah administrasi desa dan kelurahan. Apakah dihapus atau digabung nanti kajiannya akan muncul setelah selesai,” ulasnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil kajian dilakukan oleh tim teknis yang dapat menjawab kapan proses tersebut akan selesai. Namun, ia memastikan bahwa kajian tersebut sedang berproses.
BELEID PEMBAGIAN WILAYAH IKN
Ia menjelaskan bahwa beleid pemetaan atau pembagian wilayah dan administrasi dituangkan dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, junto UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Itu membahas fakta empirik di lapangan yang berkenaan dengan wilayah yang tidak utuh, baik masuk maupun keluarnya,” ucapnya. (adv/bro3)