BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat tujuh perusahaan belum melengkapi dokumen perizinannya.
Tujuh dari delapan perusahaan tersebut beroperasi di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU.
Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila, mengatakan bahwa pihaknya mendapat surat tugas dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, untuk melakukan monitoring pengawasan gabungan yang melibatkan berbagai instansi.
Instansi tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Kami mengunjungi beberapa perusahaan di sekitar kawasan Bandara VVIP. Sekitar seminggu yang lalu, kami melakukan pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujar Nurlaila saat ditemui di sela-sela Pawai Budaya, Puncak Acara Festival Harmoni Budaya Nusantara (FHBN) Tahun 2024 di Taman Penyembolun, Alun-Alun Kantor Bupati PPU pada Jumat (6/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum memiliki perizinan berusaha yang lengkap. Ada tujuh perusahaan yang belum melengkapi perizinan berusaha mereka.
Oleh karena itu, DPMPTSP PPU memanggil perwakilan legal officer dari tujuh perusahaan tersebut untuk menegaskan pentingnya pengurusan dokumen perizinan.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai tata cara pengawasan.
“Memang harus melakukan pengawasan terintegrasi, baik secara rutin maupun insidentil,” ucapnya.
Nurlaila menjelaskan bahwa DPMPTSP PPU akan memberikan peringatan pertama secara bertahap sesuai aturan, diikuti dengan peringatan kedua jika perusahaan tidak menindaklanjuti peringatan pertama.
“Jadi, kami memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya melakukan usaha di lapangan tetapi juga melengkapi perizinan berusaha yang sesuai ketentuan,” ulasnya.
Ia menerangkan bahwa ada tiga bentuk perizinan berusaha yang harus dimiliki perusahaan.
Pertama, perusahaan harus masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kemudian, ada persetujuan lingkungan, dan selanjutnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.
Jika bangunan gedung belum ada, perusahaan harus mengurus PBG. Namun, jika gedung belum tersedia, perusahaan wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Secara umum, perusahaan belum memiliki tiga bentuk perizinan tersebut,” terangnya.
BAKAL TERAPKAN SANKSI
Nurlaila memperkirakan bahwa tujuh perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinannya telah beroperasi di PPU dengan waktu yang berbeda-beda.
“Ada yang baru mulai berusaha, dan ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun setengah sejak Bandara VVIP dibangun,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu, Nurlaila menjelaskan konsekuensi bagi perusahaan yang belum mengurus dokumen perizinannya.
Pertama, DPMPTSP PPU akan memanggil perwakilan perusahaan untuk diberikan peringatan tertulis pertama, dengan harapan perusahaan mengurus perizinannya dalam waktu satu bulan.
Jika peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, perusahaan akan menerima peringatan tertulis kedua yang berlaku selama 15 hari.
“Kemudian, nantinya bisa berdampak pada pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” pungkasnya. (adv/bro3)