Uji KIR Gratis Dishub PPU, Manfaat dan Persyaratannya
Kepala UPT PKB Dishub PPU Halimah. (BerandaPost.com)

Uji KIR Gratis Dishub PPU, Manfaat dan Persyaratannya

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau warga pemilik kendaraan roda empat (R4) untuk memanfaatkan program uji KIR gratis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, menyatakan bahwa program ini telah berjalan selama sekitar satu tahun.

Halimah berharap agar pemilik kendaraan, khususnya jenis angkutan dan muatan, segera melakukan uji KIR untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi optimal.

Imbauan ini juga bertujuan untuk memastikan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.

“Kami mengimbau agar pemilik kendaraan segera datang ke kantor kami dan memanfaatkan program ini,” ujar Halimah, didampingi Koordinator Uji KIR UPT PKB Dishub PPU, Stefanus, Rabu (11/9/2024).

Layanan uji KIR gratis berlaku berdasarkan aturan pemerintah mengenai penghapusan Retribusi PKB yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Halimah menjelaskan bahwa uji KIR berkala merupakan kewajiban pemilik kendaraan, yang dilakukan setiap enam bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun.

Pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan uji KIR gratis ini guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan selama beraktivitas di jalan raya.

“Dengan program ini, maka masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan uji KIR secara berkala,” ungkapnya.

SYARAT DAN KETENTUAN

Senada, Stefanus mengajak masyarakat PPU untuk segera memanfaatkan program uji KIR gratis.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan uji KIR antara lain fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku uji berkala yang masih berlaku.

Saat ini, buku uji berkala menggunakan sistem digital, yakni Smart Card atau buku uji berkala elektronik.

“Jangan lupa membawa KTP. Untuk buku uji pertama, gunakan Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa biasanya pemilik kendaraan baru datang ke kantor UPT PKB Dishub PPU hanya membawa STNK dan tidak membawa SRUT.

Padahal, SRUT diperlukan agar petugas di lapangan mengetahui informasi mengenai kendaraan baru tersebut.

“Kemudian, bawa juga kendaraannya dalam keadaan tidak bermuatan,” imbuhnya. (adv/bro3)