Perkimtan PPU Giat Tangani PSU Perumahan Sepanjang 2024
Kepala Dinas Perkimtan PPU, Riviana Noor. (BerandaPost.com)

Perkimtan PPU Giat Tangani PSU Perumahan Sepanjang 2024

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) giat melaksanakan peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan sepanjang tahun 2024.

Kepala Dinas Perkimtan PPU, Riviana Noor, menyampaikan bahwa lebih dari 20 pengembang perumahan dari empat kecamatan di PPU telah menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah agar segera dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini berdampak pada banyaknya kegiatan peningkatan PSU yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan PPU sepanjang tahun 2024.

Peningkatan PSU merupakan kewajiban pemerintah daerah saat mengambil alih lahan PSU yang kini menjadi aset daerah, yakni ketika para pengembang menyerahkan 40 persen lahan PSU.

“Jadi sekarang ini kita lagi giat-giatnya melaksanakan peningkatan PSU,” ujar Riviana Noor, ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa lahan PSU yang diserahkan oleh pihak pengembang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.

Kewajiban penyediaan PSU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Beleid ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan turunan sesuai kebijakan daerah itu sendiri.

PSU yang ditingkatkan Dinas Perkimtan PPU mencakup peningkatan jalan, perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, serta peningkatan ruang terbuka hijau (RTH).

“Pokoknya semua yang termasuk di dalamnya ada fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” ungkapnya.

MINAT PENGEMBANG MENINGKAT

Riviana Noor merespons tingginya minat pengembang dalam mengurus perizinan site plan di PPU.

Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh animo positif masyarakat PPU dalam membeli rumah, terutama hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Memang untuk mengurus perizinan terkait perumahan, rekomendasinya dari Perkimtan PPU. Di setiap kecamatan di seluruh PPU, rata-rata pengembang mengajukan izin membangun rumah MBR,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Dinas Perkimtan telah berupaya memberikan kemudahan terkait perizinan, khususnya untuk perumahan MBR.

“Kita sudah punya Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.

Ia berharap para pengembang dapat bekerja dengan baik, sesuai aturan, dan memenuhi semua syarat dalam membangun perumahan MBR, termasuk menyediakan 40 persen lahan PSU untuk memastikan masyarakat PPU mendapat hunian yang layak. (adv/bro3)