KPU Balikpapan Pastikan Debat Paslon 23 Oktober 2024
Rapat koordinasi yang membahas persiapan debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. (Foto: BerandaPost.com)

KPU Balikpapan Pastikan Debat Paslon 23 Oktober 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada 2024. Hotel Horison Sagita menjadi lokasi rakor tersebut.

Dalam Rakor persiapan debat ini, unsur Forkopimda dan tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota Balikpapan hadir.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardi, menyatakan bahwa pihaknya mengundang stakeholder dan tim Paslon. Menurutnya, semua pihak terlibat dalam konteks debat, pembahasan rapat umum, serta dalam konteks iklan yang merupakan fasilitasi KPU.

“Jadi, pada tanggal 23 Oktober 2024, kami akan melaksanakan debat pertama kandidat, lokasinya Hotel Novotel. Mulai pukul 20.00 Wita dan berakhir pada pukul 23.00 Wita,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya, dalam debat yang akan berlangsung nanti, KPU melibatkan media Kompas TV. Selain itu, KPU juga menyiapkan tim perumus dan tim finalis, serta semua konsep agar debat berjalan dengan baik.

“Makanya, Rakor ini juga bertujuan untuk menyampaikan kepada publik dan Paslon bahwa persiapan debat memerlukan kontribusi dari mereka. Kami akan menampilkan kontribusi tersebut dalam acara debat nantinya,” jelasnya.

BATASI JUMLAH PENDUKUNG

Pada sisi lain, KPU membatasi jumlah peserta pendukung tim Paslon dalam debat pertama menjadi 50 orang. Kemudian, untuk skema debat pertama, pihaknya akan merumuskan agar Wali Kota lebih dominan.

Dalam hal ini, debat pertama pada tanggal 23 Oktober akan fokus pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hanya menguatkan pernyataan calon Wali Kota jika mereka berkenan. Setelah itu, debat kedua akan lebih menyoroti Wakil Wali Kota pada tanggal 7 November 2024, dan debat ketiga akan berlangsung pada tanggal 20 November 2024.

“Namun, untuk debat ketiga, kami masih melakukan negosiasi dengan TV Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Suhardi menambahkan bahwa KPU perlu memfasilitasi rapat umum. Ia menilai penting untuk menetapkan dan menyusun jadwal rapat umum. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 dan KPT Nomor 1363, KPU Kota menetapkan jadwal rapat umum untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi, rapat umum ini merupakan puncak terakhir mereka mengumpulkan massa,” pungkasnya. (adv/bro2)