UMK Balikpapan Naik 6 Persen, Mengikuti Instruksi Pusat
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (BerandaPost.com)

UMK Balikpapan Naik 6 Persen, Mengikuti Instruksi Pusat

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 naik 6 persen. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia memperoleh informasi langsung dari Dewan Pengupahan.

“Insyaallah, kenaikan UMK ini mencapai 6 persen,” kata Rahmad Mas’ud pada Rabu (18/12/2024).

Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan 6 persen ini mengacu pada keputusan pusat, yaitu arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto.

“Dengan kenaikan 6 persen ini, UMK yang sebelumnya Rp3,4 juta akan naik menjadi Rp3,7 juta,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan, lanjut Rahmad, mengikuti instruksi pemerintah pusat kendati mungkin ada pihak yang tidak puas.

“Seandainya kami ingin UMK Balikpapan lebih tinggi, kami tetap mengacu pada instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.

Pada sisi lain, Pemkot terus berupaya untuk meningkatkan UMK dengan mengusulkan kenaikan lebih lanjut ke pemerintah pusat jika masih kurang.

“Bila kenaikan ini belum memadai, kami akan mengusulkan kenaikan lebih tinggi ke pusat,” ungkap Rahmad.

Rahmad juga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan wajib mengikuti aturan kenaikan UMK tersebut setelah berlaku.

“Perusahaan wajib membayar karyawan sesuai dengan UMK. Jika tidak sesuai, akan ada peneguran,” tegasnya.

PJ GUBERNUR SUDAH MENGUMUMKAN

Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

“Penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Akmal Malik.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Termasuk Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Menurut Akmal, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha. Sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya pada sektor-sektor strategis.

Akmal melanjutkan bahwa pada tahun 2025, UMP Kaltim akan naik sekitar 6,5 persen, sementara UMSP untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dari kenaikan 6,5 persen itu, UMP Kaltim akan sebesar Rp3.579.313,77, sementara UMSP Kaltim untuk sektor-sektor seperti Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) akan mencapai Rp3.633.003,48.

“Sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) akan mendapatkan Rp3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp3.758.279,46,” ujar Akmal.

Akmal juga menekankan bahwa kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, tidak boleh menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tegasnya. (bro2)