BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima surat resmi dari KPU Republik Indonesia (RI). Karena hal itu, KPU PPU memutuskan untuk menunda Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Awalnya, penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU periode 2025-2030 direncanakan Senin (6/1/2025). Namun, KPU harus menjadwalkan ulang tahapan penetapan. Oleh karena itu, penundaan ini mengubah jadwal tahapan Pilkada yang telah tersusun sebelumnya.
Komisioner KPU PPU, Muhammad Misran, menjelaskan bahwa pihaknya sangat memerlukan surat resmi dari KPU RI. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan calon terpilih. Tanpa adanya surat tersebut, tahapan penetapan tidak bisa mereka laksanakan.
Pada Jumat, 3 Januari 2025, KPU PPU sempat menggelar rapat koordinasi (Rakor). Namun, karena belum ada surat resmi, rapat tersebut tidak berlanjut sesuai jadwal sebelumnya. Akibatnya, KPU PPU terpaka membatalkan rapat.
Misran juga menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan terus berlangsung. Proses ini hanya akan berlanjut setelah surat dari KPU RI nantinya.
“KPU PPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi perkara yang ada. Setelah itu, KPU RI akan mengirimkan surat kepada KPU daerah. Surat tersebut akan menjelaskan bahwa daerah-daerah yang tidak memiliki permohonan sengketa bisa melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
TUNGGU SURAT RESMI
Misran menambahkan bahwa KPU PPU akan segera memberikan informasi lebih lanjut. Namun, informasi tersebut baru akan tersampaikan ke publik setelah menerima surat resmi dari KPU RI.
Dengan adanya penundaan ini, KPU PPU berharap agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar. KPU PPU juga berharap semua tahapan Pilkada dapat selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kendala lebih lanjut.
“Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses ini akan segera kami sampaikan setelah ada konfirmasi lebih lanjut dari KPU RI,” pungkas Misran.
Penundaan ini tentu mempengaruhi beberapa tahapan Pilkada yang telah KPU PPU rencanakan, namun harapannya bisa selesai dengan tepat waktu. (bro3)