Prabowo Instruksikan Bahlil Cabut Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg. (Istimewa)

Prabowo Instruksikan Bahlil Cabut Larangan Pengecer LPG 3 Kg

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahaladia mencabut larangan pengecer LPG 3 Kg. Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan kebijakan yang mengharuskan pembelian LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025.

Melansir CNN Indonesia, Dasco menyatakan, meskipun pengecer kembali diaktifkan, mereka akan berfungsi sebagai sub-pangkalan resmi. Hal ini bertujuan untuk menertibkan harga jual LPG 3 kg agar tidak memberatkan masyarakat.

“Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan aturan baru ini, pengecer akan mendapat pengawasan ketat untuk memastikan harga LPG tidak melonjak tinggi. Langkah ini setelah adanya keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg pada pangkalan. Meskipun pasokan gas bersubsidi ini tersedia.

“Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu menjadi sub-pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” lanjutnya.

LPG BERSUBSIDI TIDAK LANGKA

Dasco juga memastikan bahwa tidak ada kelangkaan stok LPG bersubsidi, meskipun kebijakan pembelian LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi sempat memicu antrean panjang pada beberapa titik.

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.

Menteri ESDM Bahlil Lahaladia sebelumnya telah menetapkan bahwa pembelian LPG bersubsidi hanya bisa melalui pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Sehingga kebijakan ini menyebabkan kesulitan akses bagi sebagian masyarakat.

Sebagai solusi, Kementerian ESDM merumuskan kebijakan untuk mendaftarkan pengecer sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi sejumlah syarat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg wajib mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan proses pendaftaranan.

Targetnya pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg karena berganti dengan pangkalan resmi yang terdaftar. Langkah ini harapannya dapat menstabilkan distribusi LPG 3 Kg dan menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Mengingat harga LPG pada tingkat pengecer kerap melambung dan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). (*/bro2)