Komdigi Rancang Regulasi Batas Usia Anak di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan rancangan regulasi untuk lindungi anak dari konten berbahaya di dunia digital. (Istimewa)

Komdigi Rancang Regulasi Batas Usia Anak di Dunia Digital

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mengantisipasi perkembangan teknologi dengan merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menyiapkan aturan mengenai usia batasan akses platform digital bagi anak.

Melansir rilis tertulis, Jumat (7/2/2025), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan agar anak bisa menggunakan teknologi dengan aman.

“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet, tetapi harus memastikan mereka mengaksesnya dengan aman,” ujar Meutya.

Regulasi ini bakal masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik. Salah satu poin penting adalah menetapkan batas usia anak yang bisa menggunakan platform digital.

Meutya menekankan pentingnya langkah ini karena anak-anak terpapar banyak konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi. “Kami harus segera bertindak,” ujarnya tegas.

KLASIFIKASI PLATFORM DIGITAL

Regulasi ini juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang anak-anak bisa akses, berdasarkan risiko yang ada. Setiap platform akan mendapatkan kategori berdasarkan tingkat keamanan dan potensi risiko bagi anak-anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menyoroti adanya fitur berbahaya pada platform digital, seperti berbagi lokasi dan konten manipulatif.

“Ada kartun lucu, tetapi ketika diklik, isinya jebakan! Fitur pelacakan lokasi sangat berbahaya,” ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan bahwa regulasi ini akan selesai dalam 1-2 bulan ke depan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.

Kementerian mengajak semua pihak terkait, seperti kementerian, akademisi, dan lembaga pemerhati anak, untuk memastikan regulasi ini benar-benar melindungi anak-anak. Regulasi ini penting dalam menjaga generasi penerus dari bahaya dunia digital.

Meutya Hafid bersama oleh pejabat terkait dalam rapat ini, seperti Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, serta akademisi dari universitas ternama.

Pemerintah berharap melalui koordinasi yang baik, regulasi ini bisa segera terealisasi dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam ruang digital. (*/bro2)