BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada. Operasi itu berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025 dalam wilayah Jadetabek.
Dari total tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, dan 25 orang dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Kemudian 24 orang dugaan memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang melebihi masa izin tinggal (overstay).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas mengamankan WNA berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung.
“Pengawasan kami mulai pada Rabu (14/5/2025) lalu, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Yuldi dalam rilisnya, Minggu (18/5/2025).
Mereka lalu membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA pada sejumlah apartemen yang menjadi target operasi. Pihaknya juga mengunjungi beberapa kafe dalam kawasan Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan Jakarta Barat.
“Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang dengan dugaan bermasalah secara keimigrasian. Kami masih mendalami kasusnya pada ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
Ia menyampaikan bahwa WNA paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut dugaannya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 tentang izin tinggal yang melebihi masa berlaku.
Mereka juga melanggar Pasal 123 Undang-Undang yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. WNA tersebut dapat terjerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
“Imigrasi juga dapat menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” terangnya.
OPERASI WIRA WASPADA KETIGA
Operasi Wira Waspada ini merupakan operasi ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, petugas melaksanakan operasi serupa ke Provinsi Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan operasi pengawasan ini secara rutin dan berskala nasional demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian guna mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Agus. (*/bro2)