BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana transfer sebesar Rp52 miliar. Pemangkasan dana ini termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menyangkut efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Kemudian Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 menegaskan kebijakan yang mengarah pada penyesuaian alokasi anggaran untuk berbagai pos. Oleh karena itu, PPU harus menyesuaikan anggaran daerah sesuai dengan arahan tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa pemangkasan ini sudah ia prediksi sejak Desember 2024. Pada bulan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran bersama tentang pencadangan belanja.
Edaran ini memberikan arahan untuk menahan belanja, yang kemudian menjadi langkah awal menuju efisiensi anggaran. “Sejak akhir tahun lalu sudah ada arahan untuk menahan belanja,” ungkap Muhajir, Minggu (9/2/2025).
Selanjutnya, pada awal tahun 2025, Inpres secara resmi mengatur efisiensi anggaran pada tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan pemangkasan anggaran untuk PPU. Mengingat hal ini, Muhajir menyarankan agar Pemkot PPU lebih bijaksana dalam mengelola anggaran yang terbatas.
“Lalu, awal 2025, Inpres resmi mengatur efisiensi untuk tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,” lanjutnya.
INFRASTRUKTUR PALING TERDAMPAK
Pemangkasan anggaran yang tercantum dalam KMK 29/2025 mencakup beberapa pos, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Dana Desa. Dalam hal ini, pos yang paling terdampak adalah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur.
DAU untuk sektor ini terpangkas lebih dari Rp20 miliar. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jalan nasional terpangkas sekitar Rp32 miliar. Pemotongan besar ini tentu berdampak pada pembangunan infrastruktur.
Namun, sektor-sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan masih mendapatkan anggaran yang aman. Total DAK PPU untuk tahun ini mencapai Rp71 miliar, yang alokasinya untuk sektor-sektor penting seperti sektor konektivitas jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Muhajir menambahkan bahwa pemangkasan ini belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), yang masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Pemkot PPU harus terus memantau perkembangan keputusan ini.
DAU PPU MEROSOT
Sementara itu, DAU PPU untuk tahun 2025 tercatat sekitar Rp200 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan daripada tahun sebelumnya, yang tercatat sekitar Rp280 miliar. Penurunan ini cukup mencolok dan perlu menjadi perhatian bagi pihak terkait.
“Hanya DAU untuk infrastruktur yang terpotong, sementara sektor pendidikan, kesehatan, dan kelurahan tetap aman,” kata Muhajir.
Penurunan DAU ini memang berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan. Meski begitu, sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan tetap mendapatkan anggaran yang cukup.
Oleh karena itu, Pemkot PPU perlu memprioritaskan anggaran agar sektor-sektor tersebut tetap berjalan dengan baik. (bro3)