Bantu Warga Telemow, Pemkab PPU Upayakan Restorative Justice
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang. (BerandaPost.com)

Bantu Warga Telemow, Pemkab PPU Upayakan Restorative Justice

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menyatakan akan terus mengutamakan kehati-hatian dalam menangani sengketa lahan. Khususnya yang melibatkan empat warga Desa Telemow dan PT ITCHI KU.

Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan penyelesaian masalah ini tanpa melibatkan proses hukum yang lebih lanjut.

“Kami sebagai pemerintah mengutamakan kehati-hatian, terutama dalam menangani masalah ini agar tidak berujung pada persoalan hukum yang lebih serius. Kami juga akan mencari solusi terbaik, seperti menerapkan restorative justice untuk warga yang mendapatkan penahanan,” ujar Nicko, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan,  Nicko mengakui adanya persoalan dalam kasus pengancaman yang terjadi pada ruang terbuka dan banyak orang yang menyaksikannya.

“Pengancaman dalam kasus ini memang berbeda dengan yang terjadi pada sengketa lahan lainnya. Ini terjadnya pada ruang terbuka dan menjadi masalah yang penyelesaiannya harus secara hati-hati,” jelasnya.

PERTIMBANGKAN HAK-HAK PERDATA

Selain itu, Nicko menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ini, Pemkab PPU harus mempertimbangkan hak-hak perdata milik pihak yang terlibat. Termasuk PT ITCHI KU yang memiliki sertifikat sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Secara faktual, tanah tersebut tercatat atas nama PT ITCHI KU dan sertifikatnya masih berlaku,” tambahnya.

Nicko berharap bahwa masalah ini dapat terselesaikan secara damai tanpa harus melibatkan tindakan hukum lebih lanjut.

“Pemkab PPU akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPN, untuk mengumpulkan data yang diperlukan,” pungkasnya. (adv/bro3)