BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dengan lima investor besar. Kegiatan ini berlangsung dalam Auditorium Kementerian PU, Jakarta pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Dalam acara ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memimpin penandatanganan sejumlah akta notarial. Perjanjian tersebut melibatkan lima investor utama, yang terdiri dari PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Puri Persada Lampung, serta Universitas Negeri Surabaya.
Nantinya mereka akan berinvestasi dalam pembangunan fasilitas untuk IKN, termasuk mixed-use building, perkantoran, hotel, hingga gedung kampus.
“Apa yang kami tandatangani tadi adalah bagian dari investasi swasta murni sebesar Rp1,2 triliun. Dengan perjanjian kerja sama ini, berarti tanah sudah tersedia dan memiliki hak atas tanah dan hak guna bangunan yang sah. Saatnya, tanah tersebut bermanfaat untuk pembangunan,” kata Basuki Hadimuljono dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Penandatanganan ini juga berfungsi sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.
Selain itu, Basuki menerangkan bahwa penandatanganan ini memperkuat komitmen bersama untuk memulai pembangunan pada tahun 2025. Hal ini Basuki harapkan dapat menciptakan momentum positif dalam percepatan pembangunan IKN.
TANPA MENUNGGU GROUNDBREAKING
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menjelaskan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, investasi swasta untuk IKN dapat terus berkembang.
“Investor sekarang dapat segera memulai pembangunan tanpa harus menunggu seremonial groundbreaking,” ungkap Agung.
Perjanjian ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Penjajakan Minat Pasar terkait Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penyelenggaraan agenda ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk melibatkan lebih banyak lagi pihak swasta,” ucap Agung.”
Selain itu, program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur bagi IKN. Tentunya dengan melibatkan sektor swasta secara lebih luas.
“Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 6 Tahun 2022,” pungkas Agung Wicaksono. (*/bro2)