Wakil Bupati Bahas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Paser
Rapat Paripurna yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Paser. (Istimewa)

Wakil Bupati Bahas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Paser

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, memberikan pendapat tentang tiga Raperda inisiatif DPRD. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi memimpin langsung rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) lalu. Hadir juga perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan kepala perangkat daerah.

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan adalah Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ikhwan menyatakan bahwa penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan belum optimal untuk Kabupaten Paser. Sehingga ia berharap Raperda ini memberikan kepastian hukum dalam penanganannya.

“Hal ini karena tidak ada aturan yang mengatur secara jelas,” katanya.

Selanjutnya, Ikhwan membahas Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia menyatakan bahwa infrastruktur terkait kebutuhan masyarakat, seperti listrik, air, gas, dan telekomunikasi.

“Perencanaan infrastruktur yang cermat sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ikhwan mengatakan peraturan yang ada saat ini sudah tidak relevan. Perda Nomor 1 Tahun 2016 perlu mendapat perbaikan.

“Beberapa materi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Ia berharap Raperda ini dapat melestarikan fungsi lingkungan.

APRESIASI PANDANGAN UMUM FRAKSI

Ikhwan kemudian menanggapi pandangan umum Fraksi mengenai Raperda Kabupaten Paser. “Kami mengapresiasi pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Golongan Karya, Demokrat, dan Nasional Demokrat,” ujar Ikhwan.

Terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029, Ikhwan menyatakan bahwa Pemkab Paser akan memprioritaskan kesesuaian perencanaan. Ia berharap perencanaan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Kemudian, mengenai Raperda Pemilihan Kepala Desa, Ikhwan menekankan pentingnya merumuskan peraturan yang berkualitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan memberikan jaminan hukum dalam pemilihan kepala desa,” imbuhnya.

Selanjutnya, Ikhwan membahas Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 14 Tahun 2016. Rancangan ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ia berharap Raperda ini memperbaiki pengelolaan bencana.

Selain itu, Ikhwan menyebutkan bahwa Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal sudah melalui proses kajian. Sehingga ia ingin DPRD dapat mengakomodir kebutuhan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami telah mendalami Raperda ini melalui naskah akademik,” ujarnya.

Terakhir, Ikhwan menanggapi Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Ia berharap penyertaan modal dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan DPRD yang terus mendukung penyertaan modal,” tutup Ikhwan. (*/bro2)