Ketua DPRD PPU Raup Muin Soroti Pentingnya Raperda RTRW
Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin menandatangani dokumen kesepakatan enam Raperda dalam rapat paripurna DPRD PPU. (BerandaPost.com)

Ketua DPRD PPU Raup Muin Soroti Pentingnya Raperda RTRW

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan pentingnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya sebagai regulasi strategis dalam pembangunan daerah.

Menurut Raup, Raperda ini akan menjadi acuan utama dalam penataan berbagai sektor. Ia menyebutkan mulai dari kawasan industri, pemukiman, perkebunan, hingga perbatasan antardaerah.

“Masih ada satu Raperda yang berjalan, yakni RTRW. Ada beberapa hal prinsip yang masih dalam proses penginputan. Ini kebijakan strategis, sehingga kita harus benar-benar menyiapkannya dengan matang,” ujar Raup Muin usai Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025).

Raup menekankan bahwa RTRW juga harus mengakomodasi perkembangan besar yang terjadi pada wilayah PPU. Salah satunya terkait dengan kehadiran Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keberadaan bandara ini akan berdampak signifikan terhadap tata ruang dan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

“Raperda RTRW yang menjadi pembahasan spesifik hari ini, harus memasukkan aspek Bandara VVIP IKN. Dengan begitu, dalam konsep pembangunan jangka menengah, seluruh aspek dapat terakomodasi secara jelas,” ulas Raup.

Dengan adanya regulasi yang jelas dalam RTRW, ia berharap bersama Pemkab PPU dapat lebih tepat dalam menentukan zonasi pembangunan agar selaras dengan peruntukannya. Sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

PARIPURNAKAN ENAM RAPERDA

Pentingnya penyelesaian Raperda RTRW ini menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD PPU. Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda tahun 2023-2024,” ucap Raup.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab membahas serta menyepakati enam Raperda. Terdiri dari tiga Raperda inisiatif DPRD PPU serta dua Raperda usulan Pemkab PPU. Raperda ini telah dikerjakan sejak 2023-2024 dan direncanakan untuk disahkan pada 2025.

Adapun lima Raperda yang telah rampung yaitu Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

Selanjutnya adalah Raperda Pengelolaan Pohon pada RTH Publik, serta Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, Raperda tentang RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025-2045 turut menjadi pembahasan.

Zainal Arifin mengatakan, Raperda RPJPD akan melalui tahap evaluasi oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum pengesahan.

“Raperda RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan yang mengarah pada visi Indonesia Emas 2045,” ujar Zainal Arifin. (bro3)