Pemkab Berau Ajukan Tujuh Rancangan Perda ke DPRD
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas (dua kiri) bersama para unsur pimpinan DPRD Berau. (Istimewa)

Pemkab Berau Ajukan Tujuh Rancangan Perda ke DPRD

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Raperda tersebut terdiri dari beberapa regulasi yang akan berpengaruh langsung pada pembangunan dan pengelolaan daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, bahwa ketujuh raperda yang Pemkab ajukan untuk tahun ini sangat penting bagi kemajuan daerah.

“Raperda adalah untuk menjamin bahwa seluruh target pembangunan daerah dapat berjalan secara sistematis dan terintegrasi,” kata Sri Juniarsih Mas dalam rapat paripurna pada Senin (10/3/2025) lalu

Adapun rancangan regulasi daerah itu mulai dari Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan. Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah. Serta, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Termasuk Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Sri Juniarsih menjelaskan bahwa tujuh Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang terencana. Bahkan selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

“RPJMD akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, termasuk peran serta masyarakat, dalam membangun Bumi Batiwakkal. Kami berharap ini dapat membawa kita menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap Raperda memiliki kaitan langsung dengan program-program pembangunan daerah. Selain itu, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, serta penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan semakin tegas dalam peraturan daerah yang baru nantinya.

“Dengan adanya Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan RPJMD yang komprehensif, kami berharap semua sektor pembangunan bisa berjalan dengan lebih baik,” imbuhnya.

PROPEMPERDA 2025

Dalam rapat paripurna itu, ia bersama unsur pimpinan DPRD Berau juga menandatangani Nota Kesepakatan tentang Propemperda 2025. Propemerda adalah singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, nota kesepakatan ini akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan kepastian hukum ini, kami berharap akan ada peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Selain itu, kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi yang lebih efektif, dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/bro2)