Pemkab dan DPRD Bahas Pemekaran Wilayah Benuo Taka
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang. (BerandaPost.com)

Pemkab dan DPRD Bahas Pemekaran Wilayah Benuo Taka

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah memaparkan hasil kajian dan data terkait usulan pemekaran. Mulai dari pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan, dan desa.

Pembahasan mengenai hal ini berlangsung dalam rapat evaluasi antara Komisi I DPRD PPU dan Pemkab PPU, Selasa (18/3/2025).

Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah mempersiapkan dua data utama sebagai dasar untuk pemekaran. Data tersebut meliputi kajian internal dari pemerintahan daerah serta kajian terbaru hasil penyusunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Nicko juga menambahkan bahwa pemekaran ini akan terlaksana secara simultan, baik untuk kecamatan maupun desa, guna memenuhi syarat minimal sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berharap pasca Lebaran, kita sudah bisa mulai mengajukan data yang ada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Nicko Herlambang.

Terkait pemekaran kecamatan, rencana Pemkab PPU mencakup pembentukan lima kecamatan baru, yakni Penajam, Babulu, dan Waru.

“Penajam akan terpecah menjadi dua kecamatan, Babulu juga menjadi dua kecamatan, sementara Waru tetap satu kecamatan, sehingga akan menjadi lima kecamatan,” jelasnya.

Dengan pemekaran kecamatan ini, Pemkab PPU berharap dapat memperkuat struktur wilayah, terutama setelah pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).

Nicko juga menjelaskan bahwa pemekaran kelurahan dan desa akan berlangsung secara bertahap. Pengusulan beberapa kelurahan akan bersamaan dengan pemekaran kecamatan. Sementara kelurahan lainnya akan diproses paralel, sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

MENUNGGU DOKUMEN LENGKAP

Menanggapi pertanyaan mengenai pengaruh pemekaran kecamatan terhadap kelurahan, Nicko menegaskan bahwa sebagian kelurahan akan mengalami perubahan status. Kemudian beberapa kelurahan lainnya akan mengikuti proses pemekaran setelah dokumen telah lengkap.

Nicko menyampaikan bahwa banyak aspirasi dari anggota dewan, yang sebagian besar berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses ini, Pemkab PPU harus mematuhi regulasi yang berlaku. Bahkan tidak semua permintaan masyarakat bisa langsung terpenuhi tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“Sebagai pihak yang menangani aspek teknokratik dan birokratik, kami harus memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi perhatian dan masukan dari DPRD, namun kami juga harus menjelaskan tantangan dalam hal regulasi,” katanya. (adv/bro3)