ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Istimewa)

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk mudik Lebaran, berkunjung ke tempat rekreasi, hingga pergi ke pusat perbelanjaan.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian. Menurutnya, pemakaian kendaraan operasional hanya boleh untuk kepentingan pekerjaan, bukan urusan pribadi.

“Seperti mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis,” kata Sri Wahyuni, Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh ASN beberapa hari lalu. Ia menekankan bahwa kendaraan operasional merupakan aset negara yang penggunaannya harus secara bertanggung jawab.

“Kendaraan operasional tidak boleh untuk mudik Lebaran, kecuali dalam rangka tugas pemantauan arus mudik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan larangan ASN menggunakan kendaraan operasional selama masa libur panjang. Menurutnya, aturan ini bertujuan menjaga disiplin serta efisiensi penggunaan fasilitas negara.

“Termasuk jangan gunakan kendaraan operasional untuk keperluan liburan keluarga,” tambahnya.

Sri Wahyuni menambahkan bahwa aturan ini sebenarnya sudah berlaku lama. Namun, setiap tahun, pemerintah kembali mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan operasional.

“Sebenarnya, tidak hanya saat mudik. Kendaraan operasional memang tidak boleh untuk kepentingan pribadi kapan pun,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia mengingatkan ASN agar tidak membawa kendaraan operasional ke pusat perbelanjaan, pasar, atau tempat wisata.

“Tidak boleh ke mal, tempat rekreasi, atau lokasi belanja pribadi,” sambungnya.

MASYARAKAT IKUT MENGAWASI

Untuk memastikan ASN benar-benar mematuhi aturan, maka Pemprov Kaltim meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan operasional. Warga yang melihat pelanggaran agar segera melapor kepada pihak berwenang.

“Sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran penggunaan kendaraan operasional oleh ASN,” ungkapnya.

Namun, jika ada laporan masuk, Inspektorat akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN yang melanggar bisa menerima sanksi administratif sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemprov Kaltim berharap aturan ini meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih percaya terhadap kinerja pemerintahan.

Selain itu, disiplin dalam penggunaan kendaraan operasional juga dapat menghemat anggaran pemeliharaan. Sebab, kendaraan yang pemakaiannya sesuai peruntukan akan memiliki umur pakai lebih lama. (*/bro2)