BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 502 warga binaan pada Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, menjelaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. SK tersebut bernomor PAS-521.PK.05.04 tahun 2025.
“Alhamdulillah, pada hari kemenangan ini, kita memberikan remisi kepada 502 orang warga binaan,” ujar Sukarna, Senin (31/3/2025).
Pemberian remisi berlangsung secara simbolis usai salat Idulfitri yang diikuti ratusan warga binaan. Kepala Rutan secara langsung menyerahkan remisi kepada beberapa perwakilan penerima.
Menurut Sukarna, warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Syaratnya, mereka harus berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan, serta statusnya sudah narapidana. Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan substantif dalam program pembinaan,” jelasnya.
RINCIAN PENERIMA REMISI
Selain itu, pemberian remisi kepada warga binaan memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
RK I (remisi sebagian):
– 181 orang menerima remisi 15 hari.
– 304 orang menerima remisi satu bulan.
– 10 orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
RK II (remisi langsung bebas):
– 1 orang menerima remisi 15 hari dan langsung bebas.
– 6 orang menerima remisi satu bulan dan langsung bebas.
Selain itu, Sukarna menegaskan bahwa penerima remisi tidak hanya berasal dari Kabupaten Paser. Sebagian warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan juga berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Sebanyak 324 warga binaan berasal dari Paser, sedangkan 178 lainnya berdomisili di Penajam,” urainya.
MAYORITAS WARGA BINAAN KASUS NARKOTIKA
Dalam pelaksanaan remisi Idulfitri tahun ini, warga binaan kasus narkotika masih mendominasi. Dari total penerima remisi, 365 orang merupakan narapidana kasus narkotika.
Sukarna berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Hendaknya kesempatan ini menjadi motivasi bagi saudara-saudara sekalian untuk menjalani kehidupan dengan lebih baik. Sekaligus meningkatkan kesadaran diri dan lebih siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (*/bro2)