PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Pemkab dan DPRD Sahkan APBD PPU 2026 Rp1,48 Triliun

Pemkab dan DPRD Sahkan APBD PPU 2026 Rp1,48 Triliun

Bupati PPU Mudyat Noor dan Ketua DPRD PPU Raup Muin menandatangani dokumen Rencana APBD PPU 2026. (Berandapost.com/Istimewa)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bersama DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna pada Minggu (30/11/2025).

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, memimpin sidang dengan kehadiran Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, unsur Forkopimda, jajaran pimpinan DPRD, Sekda PPU Tohar, serta kepala perangkat daerah hingga camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran DPRD dan Pemkab PPU menyepakati APBD 2026. Pendapatan daerah sebesar Rp1,48 triliun dan belanja daerah Rp1,47 triliun.

Mudyat Noor menyampaikan apresiasi atas kerja bersama dalam merumuskan kebijakan fiskal tahun 2026.

“Penetapan APBD sebelum batas waktu satu bulan sebelum akhir tahun anggaran adalah bukti komitmen kita terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Mudyat Noor.

Hadiri PTBI, Bupati PPU Tekankan Keselarasan Fiskal-Moneter

Ia menegaskan bahwa APBD 2026 menjadi landasan strategis pembangunan yang selaras dengan RKPD. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026 beserta catatan untuk pemerintah daerah.

STRUKTUR APBD PPU 2026

Struktur APBD 2026 mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp210,9 miliar, dan pendapatan transfer Rp1,25 triliun. Kemudian untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp23,6 miliar.

Selanjutnya, Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi Rp1,19 triliun, Belanja Modal Rp126,2 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp141,9 miliar.

Terkait pembiayaan daerah, tercatat pengeluaran pembiayaan mencapai Rp13,78 miliar.

“Selisih defisit sebesar Rp13.782.628.391 ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD 2026 ditetapkan dengan kondisi zero defisit,” ungkap Mudyat.

RSUD RAPB Kerap Banjir, DPRD PPU Desak Evaluasi dan Solusi

Ia juga menjelaskan adanya penyesuaian Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan S-62/PK/2025 yang berdampak pada struktur APBD.

Mudyat meminta seluruh kepala OPD lebih cermat dalam menjalankan program.

“APBD ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. Infrastruktur dasar, layanan publik, dan program strategis harus segera berjalan,” tegasnya.

Ia menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur jalan mengingat tanggung jawab daerah mencapai lebih dari 1.200 kilometer sementara anggaran belum mencukupi. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga.

“Harus terus menjaga kolaborasi ini agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat PPU,” pungkasnya.

Mudyat Kunjungi Kemenkeu, Usul Kebijakan Fiskal Afirmatif

PPU HADAPI TEKANAN EFISIENSI

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menilai kondisi fiskal 2026 menghadapi tekanan besar akibat penurunan dana transfer pusat.

“Kabupaten PPU masih sangat bergantung pada dana transfer tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk penyesuaian pembayaran pengadaan barang dan jasa. Raup menegaskan perlunya peninjauan ulang prioritas anggaran.

“Kita harus memastikan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan program penggerak ekonomi lokal tetap menjadi fokus dalam rencana percepatan pembangunan IKN,” tegas Raup. (bro3)