BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Disdikbud Balikpapan Larang Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah

Disdikbud Balikpapan Larang Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Fenomena pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang siswa.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, memastikan pelajar yang terlibat merupakan siswa SMA, bukan pelajar SMP.

Meski begitu, persoalan utama tetap sama, yakni usia. Pasalnya, cukup banyak juga pelajar SMP yang membawa kendaraan ke sekolah kendati belum memenuhi syarat atau tidak memiliki SIM.

“Secara aturan belum boleh berkendara karena belum cukup umur,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia mengingatkan, batas minimal usia untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Karena itu, pelajar SMP yang sudah pasti belum cukup umur, tidak seharusnya membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

Pandai Besi di Balikpapan Keluhkan Kurangnya Pesanan Golok Sembelih

Irfan juga mengimbau orang tua lebih tegas. Sebaiknya mengantar anak atau menggunakan transportasi umum demi keselamatan.

Menurut Irfan, tidak hanya membebankan pengawasan kepada sekolah. Kunci utama justru berada di rumah.

“Kalau orang tua tidak memberikan kendaraan, anak tidak akan membawa motor ke sekolah,” tegasnya.

Pihaknya terus mendorong kolaborasi antara sekolah dan wali siswa. Edukasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar bisa menekan risiko kecelakaan.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pelajar bukan hanya soal aturan, tetapi juga kesadaran bersama.

14 Pensiunan ASN Pemkot Balikpapan Terima Santunan Rp7,5 Juta

Irfan pun menekankan langkah sederhana kepada orang tua, yaitu menahan anak untuk tidak berkendara sebelum cukup umur. “Agar dapat mencegah risiko yang lebih besar,” tukasnya. (bro2)