BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah, program ini agar mampu membantu pelaku usaha memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya.
Melansir Indonesia Baik, Kamis (18/6/2026), KUR merupakan program prioritas nasional untuk mendukung pembiayaan sektor produktif. Terutama bagi UMKM dan koperasi yang memiliki potensi berkembang namun masih menghadapi keterbatasan akses permodalan.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR melalui dua mekanisme, yakni secara langsung dan tidak langsung.
Penyaluran secara langsung dengan mengajukan permohonan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank penyalur KUR. Adapun bank penyalur KUR adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Bukopin, Maybank Indonesia, Bank Sinarmas dan Bankaltimtara.
Sementara itu, penyaluran tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang bekerja sama dengan bank penyalur. Langkah tersebut guna menjangkau pelaku usaha hingga ke tingkat yang lebih dekat dengan masyarakat.
Meski menjadi program yang cukup populer, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami syarat dan dokumen untuk memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut.
Syarat Umum Pengajuan KUR
Sebelum mengajukan KUR, sebaiknya calon debitur memenuhi berbagai persyaratan. Berikut persyaratan umum bagi calon penerima KUR:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain.
- Diperbolehkan memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor selama status pembayarannya lancar.
Dokumen Pendukung Pengajuan KUR
Selain persyaratan umum, calon debitur juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pengajuan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi yang telah menikah.
- Surat izin usaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan.
- Fotokopi dokumen jaminan untuk pengajuan kredit lebih dari Rp25 juta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan KUR Ritel.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan KUR melalui bank penyalur. (bro2)

