BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang warga negara Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Eka Wijaya, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Jumat (3/10/2025) lalu.
“Penangkapan sekitar pukul 19.10 hingga 20.30 Wita. Lokasinya Terminal Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan,” kata Agus, Kamis (16/10/2025).
Pelaku berinisial NA, laki-laki warga negara Malaysia. Ia tiba di Balikpapan menggunakan penerbangan internasional.
Agus menjelaskan, petugas melakukan analisa terhadap profil penumpang dan mengamati gerak-gerik mencurigakan saat pelaku memasuki terminal kedatangan.
“Kami menggunakan teknik-teknik tertentu dalam pengawasan hingga mencurigai NA dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.043 gram sabu yang tersembunyi pada lipatan celana yang tersusun rapi dalam koper. “Pelaku menyembunyikan sabu dalam lipatan celana agar tak terdeteksi mesin X-Ray,” ungkap Agus.
Namun, pengalaman petugas dalam membaca citra mesin X-Ray berhasil menggagalkan upaya tersebut. “Petugas kami sudah berpengalaman membaca hasil X-Ray, lalu melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Agus.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Kalbagtim dan menyerahkan pelaku ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
JANJI UPAH DUA RIBU RINGGIT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan motif pelaku. “Tersangka mendapatkan janji upah dua ribu ringgit,” kata Yuliyanto.
Pelaku mengaku sudah dua kali mengirim sabu ke Indonesia. Pengiriman pertama pada Mei 2025 dengan jumlah sekitar satu kilogram.
“Waktu itu tidak terdeteksi, sehingga ini kali kedua menurut pengakuannya,” ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, pihaknya tengah memburu beberapa orang yang dengan dugaan terlibat dalam jaringan ini. Polisi juga menelusuri pemasok sabu dari Malaysia yang pihak kepolisian sebut masih dalam pengembangan kasus.
“Masih ada DPO yang mengatur perjalanan NA dan penerima sabu di Balikpapan,” tegasnya.
Yuliyanto menjelaskan, NA bekerja sebagai sopir truk dalam sektor perkebunan sawit sebelum tergiur tawaran menggiurkan. “Pelaku tergoda karena penghasilan sebagai sopir sawit kecil, dan mendapat iming-iming imbalan besar,” jelasnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga telah menyampaikan laporan ke pihak Kedutaan Besar Malaysia karena pelaku merupakan warga negara Malaysia.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik narkoba Polda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut. (bro2)