EKONOMI
Beranda / EKONOMI / Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Turun Sepanjang Pekan

Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Turun Sepanjang Pekan

Harga emas Antam turun Rp65.000 dan Galeri24 turun Rp59.000 selama sepekan terakhir. Berikut rincian pergerakan harga 20–25 Oktober 2025.

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 kompak turun sepanjang pekan ini. Dalam periode 20–25 Oktober 2025, harga emas Antam turun Rp65.000, sedangkan Galeri24 melemah Rp59.000 per gram.

Pada Senin (20/10), harga emas Antam tercatat Rp2.415.000 per gram dengan harga buyback Rp2.264.000. Pada sisi lain, emas Galeri24 berada di posisi Rp2.504.000 per gram dengan harga buyback Rp2.337.000.

Sehari kemudian, Selasa (21/10), harga emas Antam naik Rp72.000 ke Rp2.487.000 per gram. Harga buyback ikut naik ke Rp2.336.000. Sementara itu, harga emas Galeri24 tetap Rp2.504.000 per gram dengan buyback Rp2.336.000.

Namun pada Rabu (22/10), harga emas Antam anjlok Rp177.000 ke level Rp2.310.000 per gram. Harga buyback turun Rp172.000 menjadi Rp2.164.000 per gram. Sebaliknya, harga emas Galeri24 justru naik ke Rp2.510.000 per gram, dengan buyback Rp2.346.000.

Keesokan harinya, Kamis (23/10), harga emas Antam naik tipis Rp11.000 ke Rp2.321.000 per gram. Harga buyback ikut naik ke Rp2.189.000. Sedangkan harga emas Galeri24 turun ke Rp2.429.000 per gram, dengan buyback Rp2.270.000.

Cara Mengelola Pengeluaran agar Hidup Lebih Tenang

Pada Jumat (24/10), harga emas Antam kembali naik Rp33.000 ke Rp2.354.000 per gram dengan buyback Rp2.219.000. Sementara Galeri24 turun lagi ke Rp2.413.000 per gram, buyback Rp2.256.000.

Menjelang akhir pekan, Sabtu (25/10), harga emas Antam melemah Rp4.000 ke Rp2.350.000 per gram, dengan buyback Rp2.215.000. Sedangkan harga Galeri24 naik Rp13.000 ke Rp2.445.000 per gram, dengan buyback Rp2.285.000.

Hingga Minggu (26/10), harga emas Antam dan Galeri24 sama-sama stagnan. Antam bertahan Rp2.350.000 per gram dan Galeri24 Rp2.445.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari sebelumnya 0,45 persen. (bro2)

Pintu Futures Hadirkan Dua Fitur Perlindungan untuk Trader