BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, memastikan jumlah penghulu yang bekerja pada Kantor Urusan Agama (KUA), saat ini masih mencukupi untuk melayani kebutuhan pernikahan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian, lantaran ada momen tertentu peningkatan jumlah pernikahan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, seperti Idulfitri maupun Iduladha.
Menurut Syahrir, secara keseluruhan terdapat empat penghulu yang bertugas. Dari jumlah tersebut, dua merupakan CPNS dan dua lainnya berstatus PNS. Namun, satu penghulu saat ini sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat bertugas secara maksimal.
“Kalau secara jumlah, penghulu kita cukup. Memang ada satu yang sakit, tapi yang aktif masih bisa meng-cover pelayanan pernikahan,” ujar Syahrir, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, para penghulu tersebar dalam beberapa kecamatan, yakni Sepaku satu orang, Babulu dua orang, dan Penajam satu orang. Dengan jumlah tersebut, setiap penghulu masih mampu melayani dua hingga tiga pernikahan dalam satu hari.
“Dalam satu hari, satu penghulu bisa menangani dua sampai tiga pernikahan. Jadi untuk pernikahan PPU masih tercover dengan baik,” jelasnya.
SYARAT JADI PENGHULU
Syahrir menambahkan, jumlah penduduk dan kecamatan PPU relatif sedikit turut mendukung efektivitas layanan. Saat ini, PPU hanya memiliki empat kecamatan sehingga akses seluruh wilayah masih mudah oleh para penghulu.
Terkait kebutuhan penambahan penghulu, Syahrir menyebut hal itu baru akan menjadi pertimbangan, jika terjadi pemekaran wilayah atau ada penghulu yang memasuki masa pensiun.
“Kalau ada yang pensiun nanti akan kami isi. Kecuali ada pemekaran kecamatan, mungkin bisa menambah lagi,” katanya.
Ia menyebut, selain penghulu, Peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sudah tidak ada sejak sekitar tahun 2011, kecuali untuk wilayah dengan tipologi daerah terpencil atau sulit dijangkau.
“PPU bukan wilayah tipologi D, jadi semuanya masih terjangkau,” ujarnya.
Selain itu, Syahrir memaparkan sejumlah syarat untuk menjadi penghulu. Yakni harus berjenis kelamin laki-laki, memiliki latar belakang pendidikan syariah, berstatus PNS, menduduki jabatan fungsional, serta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Penghulu harus paham hukum nikah dan memiliki kompetensi yang sesuai karena ini jabatan fungsional,” pungkasnya. (bro2)



