EKONOMI
Beranda / EKONOMI / Harga Emas Antam Berpeluang Menguat Menuju Rp3,15 Juta

Harga Emas Antam Berpeluang Menguat Menuju Rp3,15 Juta

Harga emas Antam diperkirakan kembali menguat pada awal Februari 2026. Analis memproyeksikan potensi kenaikan hingga Rp3,15 juta per gram. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menyimpan peluang untuk kembali menguat. Sebelumnya, emas Antam mengalami tekanan tajam dalam beberapa hari terakhir.

Melansir Investor.id, Minggu (1/2/2026), pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai emas Antam berpotensi bergerak menuju level psikologis yang lebih tinggi. Menurutnya, peluang kenaikan tetap terbuka meski volatilitas pasar masih tinggi.

“Apabila mengalami kenaikan, resisten pertama (harga emas Antam) Rp2.940.000 per gram dan resisten kedua Rp3.150.000 per gram,” kata Ibrahim.

Meski optimistis, Ibrahim tetap mengingatkan potensi koreksi lanjutan. Ia memproyeksikan area penopang harga atau support pertama berada pada Rp2.800.000 per gram, sedangkan support kedua berada pada level Rp2.620.000 per gram.

Sementara itu, tekanan harga masih terasa kuat pada akhir pekan. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Sabtu (31/1/2026) anjlok Rp260.000 hingga berada pada posisi Rp2.860.000 per gram.

Pemerintah Bergerak Redam Guncangan Pasar Saham

Penurunan tajam ini melanjutkan tren pelemahan sehari sebelumnya. Pada Jumat (30/1/2026), harga emas Antam turun Rp48.000 dan bertahan pada level Rp3.120.000 per gram.

Padahal, beberapa hari sebelumnya, emas Antam sempat mencetak lonjakan signifikan. Pada Kamis (28/1/2026), harga emas melonjak Rp165.000 hingga menyentuh Rp3.168.000 per gram. Capaian tersebut tercatat sebagai rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high harga emas Antam.

Tekanan harga juga tercermin pada nilai buyback. Harga beli kembali emas Antam pada Sabtu (31/1/2026) merosot Rp285.000 hingga berada pada level Rp2.654.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas, ketentuan pajak tetap berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung mengurangi total nilai buyback. (bro2)

Menteri Bahlil Tegaskan KKKS Pahlawan Lifting Migas