BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser berkolaborasi untuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Kedua perangkat daerah dari kabupaten bertetangga tersebut melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data dalam Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
Kegiatan ini menyasar tahanan dan narapidana untuk memastikan setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid sebagai dasar akses layanan publik.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan program ini merupakan strategi jemput bola untuk menjangkau kelompok rentan yang kerap mengalami kendala administratif.
“Layanan ini mencakup verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan. Tujuannya agar hak administrasi warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus membuka akses mereka terhadap layanan jaminan kesehatan melalui skema PBI,” jelasnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan NIK menjadi kunci utama akses layanan, termasuk jaminan kesehatan. Tanpa data valid, warga binaan berisiko kehilangan hak dasar tersebut.
Program ini juga mengungkap masih adanya persoalan klasik dalam administrasi kependudukan, seperti dokumen yang belum lengkap dan ketidaksesuaian data.
Kolaborasi lintas daerah karena banyak warga binaan berasal dari berbagai wilayah. Sehingga memerlukan sinkronisasi data untuk menghindari duplikasi dan kesalahan identitas.
Selain membuka akses layanan kesehatan, kegiatan ini agar meningkatkan akurasi data nasional serta mendukung perencanaan kebijakan berbasis data.
Ke depan, perangkat daerah ini akan memperluas program serupa ke lembaga pemasyarakatan lain agar seluruh warga negara tetap terdata dalam sistem administrasi. (bro2)

