BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Informasi yang beredar pada media sosial terkait kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan dipastikan tidak benar. PT PLN (Persero) menegaskan tarif tenaga listrik Triwulan II Tahun 2026 tetap sama.
Kebijakan tarif untuk periode April-Juni 2026 tidak mengalami perubahan daripada triwulan sebelumnya, sesuai keputusan pemerintah.
Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Meiryandi, meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Sebagaimana informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, mengacu pada kebijakan Pemerintah, tarif listrik pada Triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi dari luar kanal resmi PLN maupun Pemerintah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Adapun tarif listrik yang berlaku pada periode April-Juni 2026 sebagai berikut:
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA dan bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis dan industri ≥200 kVA: Rp1.122/kWh
- Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
PLN juga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi berasal dari kanal resmi, seperti situs pln.co.id dan media sosial resmi perusahaan.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru yang berpotensi menimbulkan keresahan. (bro2)


